Dua Rumah Sakit Terbakar dalam Sebulan, Rekan Indonesia Jatim Desak Audit Total Sistem Keselamatan Faskes

Reporter : Andrian zuda Saputra
Ilustrasi kebakaran fasilitas kesehatan. REKAN INDONESIA Jawa Timur mendesak pemerintah melakukan audit total sistem keselamatan rumah sakit dan klinik setelah dua insiden kebakaran terjadi dalam satu bulan terakhir. (Doc : Tim Celuritnews)

SURABAYA, Celurit.news — KPW REKAN INDONESIA Jawa Timur menyoroti terjadinya kebakaran di dua rumah sakit dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Peristiwa tersebut dinilai menjadi alarm serius terhadap lemahnya pengawasan standar keselamatan bangunan dan instalasi fasilitas kesehatan di Indonesia.(19/05/2026).

Ketua KPW REKAN INDONESIA Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan pemerintah tidak boleh lagi menganggap persoalan keselamatan rumah sakit sebagai urusan administratif semata, melainkan menyangkut perlindungan nyawa pasien, tenaga medis, dan masyarakat.

Baca juga: Rekan Indonesia Kritik Politik Ketakutan Isu Virus Hanta: Edukasi Publik Jangan Kalah oleh Narasi Kepanikan

“Rumah sakit adalah fasilitas vital pelayanan publik. Ketika terjadi kebakaran berulang dalam waktu berdekatan, maka ada yang harus dievaluasi secara serius, mulai dari instalasi listrik, sistem proteksi kebakaran, hingga kelayakan operasional gedung,” tegas Bagus Romadon dalam keterangan persnya di Surabaya.

Menurutnya, pemerintah bersama instansi terkait wajib memperketat pengawasan terhadap operasional rumah sakit maupun klinik, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi keselamatan bangunan dan kelistrikan.

REKAN INDONESIA Jawa Timur menyoroti sejumlah dokumen dan sistem penting yang wajib dimiliki seluruh fasilitas kesehatan, antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi listrik, sistem proteksi kebakaran, kelayakan genset darurat, hingga prosedur evakuasi pasien.

Bagus menilai masih banyak fasilitas kesehatan yang beroperasi tanpa pengawasan berkala yang ketat, padahal rumah sakit memiliki risiko tinggi terhadap potensi korsleting listrik, ledakan alat medis, maupun kegagalan sistem darurat saat terjadi bencana.

Baca juga: REKAN Indonesia Jatim Desak Bupati dan Wali Kota Kediri Perketat Pengawasan Perizinan SPPG

“Kami meminta pemerintah tidak hanya aktif ketika terjadi insiden. Audit keselamatan harus dilakukan rutin dan menyeluruh, bukan sekadar formalitas administrasi,” ujarnya.

Dalam keterangannya, REKAN INDONESIA Jawa Timur juga mengingatkan bahwa kewajiban pemenuhan standar keselamatan telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mewajibkan setiap instalasi tenaga listrik memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Selain itu, aturan mengenai kelayakan bangunan juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 terkait kewajiban PBG dan SLF.

Baca juga: Rekan Indonesia Jatim Gelar Cek Kesehatan Gratis di Kediri, 200 Warga Serbu Layanan, Kepala BPJS Turun Tangan

Organisasi tersebut mendesak pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap rumah sakit dan klinik di berbagai daerah, termasuk pemeriksaan berkala terhadap instalasi listrik, sistem pemadam kebakaran, dan kesiapan evakuasi darurat.

REKAN INDONESIA Jawa Timur juga meminta hasil pemeriksaan dibuka secara transparan kepada publik agar masyarakat mengetahui tingkat keamanan fasilitas kesehatan yang digunakan.

“Kami tidak ingin pemerintah baru bergerak setelah muncul korban jiwa. Keselamatan publik harus menjadi prioritas utama dan penegakan aturan tidak boleh tebang pilih,” pungkas Bagus Romadon.

Editor : Khoirul Anam

INTERNASIONAL
Terpopuler
Berita Terbaru