LaNyalla Dukung Cukai Golongan III untuk Rokok Murah, Solusi Tekan Rokok Ilegal

Penulis : -
LaNyalla Dukung Cukai Golongan III untuk Rokok Murah, Solusi Tekan Rokok Ilegal
Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat menyampaikan dukungan terhadap wacana penerapan cukai Golongan III untuk industri rokok kecil di Surabaya ( Foto : Istimewa)

SURABAYA, celurit.news – Dukungan terhadap gagasan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) tentang penerbitan cukai Golongan III bagi Sigaret Kretek Mesin (SKM) industri rokok murah terus menguat. Anggota DPD RI/MPR RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyatakan sikap mendukung penuh wacana tersebut sebagai langkah konkret menekan peredaran rokok ilegal di tanah air. (02/07/2025)

Menurut LaNyalla, industri rokok skala kecil perlu mendapatkan tarif cukai khusus yang lebih rendah, dengan batasan produksi yang ketat. Hal ini dinilai relevan untuk menjaga daya saing pelaku usaha kecil sekaligus menyerap pasar rokok murah yang kini tumbuh pesat akibat menurunnya daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Beban industri rokok tidak hanya dari pembelian pita cukai, tapi juga dari PPN penjualan, pajak daerah, hingga PPh tahunan. Sementara permintaan rokok murah terus meningkat. Ketimpangan ini memicu maraknya peredaran rokok ilegal,” tegas LaNyalla saat ditemui di Surabaya,

Mantan Ketua DPD RI itu menyebut, segmentasi pasar rokok murah telah terbentuk secara alami akibat krisis daya beli. Namun, biaya produksi yang tinggi tidak sejalan dengan harga jual yang diinginkan konsumen. Akibatnya, banyak produsen nakal yang memilih jalur ilegal tanpa membayar cukai.

“Tarif cukai Golongan III bisa jadi jembatan antara permintaan pasar dan kepatuhan regulasi. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga membuka celah korupsi dan kolusi, serta membentuk budaya menyimpang di masyarakat,” ujar LaNyalla.

Ia juga menyinggung kompleksitas isu industri hasil tembakau yang melibatkan berbagai kepentingan, mulai dari sektor kesehatan hingga ekonomi rakyat. Di satu sisi, pemerintah didorong mengurangi konsumsi rokok melalui kampanye global. Namun di sisi lain, industri ini menyerap jutaan tenaga kerja dan menjadi penyumbang besar penerimaan negara.

“Ada sekitar 5,9 juta pekerja di industri rokok dan 2,3 juta petani tembakau yang bergantung hidup di sektor ini. Sementara, penerimaan dari cukai rokok mencapai lebih dari Rp216 triliun pada 2023,” jelasnya.

LaNyalla mengingatkan, pengambilan kebijakan di sektor tembakau harus dilakukan secara bijak dan menyeluruh, dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

“Negara tak bisa menutup mata. Harus ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kesehatan. Dialog multipihak harus dikedepankan demi keberlanjutan sektor ini,” pungkasnya.

Editor : Khoirul Anam

lowongan kerja wartawan Media Celurit.news