Diversi Tak Berbuah Damai, Proses Hukum Dua Anak di Sampang Berlanjut

Penulis : -
Diversi Tak Berbuah Damai, Proses Hukum Dua Anak di Sampang Berlanjut
Ilustrasi Hukum di Indonesia. (Foto: Redaksi)

SAMPANG || Celurit.News – Harapan untuk menyelesaikan perkara secara damai antara dua anak yang berhadapan dengan hukum kandas di tengah jalan, Selasa (10/06/2025)

Proses diversi yang diinisiasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang resmi dinyatakan gagal, setelah kedua belah pihak tak mampu mencapai kata sepakat.

Perkara ini melibatkan S seorang anak yang berstatus sebagai terlapor, serta SM, sebagai korban dalam dugaan tindak pidana kekerasan. Meski ruang perdamaian telah dibuka selebar-lebarnya, jalan musyawarah itu harus berakhir buntu.

Kuasa hukum SM, dalam keterangannya pada Sabtu (8/6/2025), menyampaikan apresiasi yang tinggi atas upaya kepolisian dalam memfasilitasi diversi. Ia menegaskan, sejak awal kliennya tidak menutup pintu maaf dan justru berharap perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami sangat menghargai upaya diversi yang difasilitasi oleh penyidik. Dari awal, klien kami sudah menunjukkan itikad baik untuk memaafkan, demi masa depan yang lebih baik bagi kedua belah pihak,"ujar Muhlas, kuasa hukum SM.

Namun, niat damai tersebut tidak mendapat sambutan serupa dari pihak S. Kegagalan mencapai kesepakatan membuat proses hukum kini harus dilanjutkan ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa hukum SM menyesalkan sikap tersebut. Ia menilai, kesempatan untuk menghindarkan anak dari jeratan proses peradilan formal seharusnya dimanfaatkan sebaik mungkin, terlebih diversi merupakan mekanisme yang diamanatkan dalam sistem peradilan pidana anak.

"Sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara anak dan korban, serta mencegah anak dari proses perampasan kemerdekaan. Sayangnya, kesempatan ini tidak digunakan secara bijak oleh pihak S maupun kuasa hukumnya,"ujarnya.

Kuasa Hukum SM juga membeberkan bahwa pihak S. Melalui kuasa hukumnya meminta konpensasi sebesar 25 juta.

PT Jabal Rahmah Insani Tawarkan Layanan Umroh dan Haji Plus dengan Fasilitas Premium

"Pihak S meminta konpensasi kepada SM sebesar 25 juta, otomatis pihak SM tidak mampu. Sudahlah kalau gitu lanjut proses hukum sesuai aturan," terang Muhlas.

Senada, kuasa hukum S, Ahmad Bahri, juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan tekanan terhadap pihak SM. Itu disampaikan sesuai kesepakatan keluarga, karena menyangkut anak di bawah umur.

"Kami tidak pernah menekan konpensasi tersebut. Justru yang berulang kali mengirim pesan suara adalah kuasa hukum SM, akhirnya saya rembuk dengan pihak keluarga dan saya sampaikan bahwa klien kami meminta konpensasi sebesar 25 juta," ujar Bahri dengan nada jengkel.

Bahri juga menyayangkan sikap dari kuasa hukum SM. Bahwa setelah disampaikan besaran konpensasi tersebut, kuasa hukum SM membuat status yang aneh-aneh.

"Setelah kita sampaikan besaran konpensasi. Kuasa hukum SM ini bikin status aneh-aneh, dan itu secara etika salah. Seharusnya jangan diumbar ke publik, itu harus dijadikan konsumsi pribadi para penasihat hukum," tegasnya.

Tidak lama kemudian Bahri, kuasa hukum S mengirimkan pesan suara kuasa hukum SM kepada media ini. Yang berisi segera diselesaikan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan. Karena jika sudah dilimpahkan ke Kejaksaan proses RJ sangat sulit.

Dengan tidak tercapainya titik temu dalam proses diversi, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan perkara ini melalui jalur hukum. Meski demikian, harapan tetap digantungkan pada penegakan hukum yang berkeadilan, serta perlindungan yang seimbang bagi anak dan korban.

Editor : Redaksi

Jajaran Redaksi Celurit.news ucapakan selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H
JAJARAN BANK BRI KCP PANTURA UCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1446 H