Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, Presiden Prabowo Hentikan Sementara Izin PT Gag Nikel

JAKARTA || Celurit.News - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerima laporan resmi terkait polemik aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Isu tersebut mencuat setelah laporan investigatif Greenpeace Indonesia mengungkap adanya kegiatan ekstraksi mineral di pulau-pulau kecil yang secara hukum dikecualikan dari eksploitasi tambang.
"Beliau (Presiden Prabowo) untuk kebaikan negara akan selalu menjadi fokus," ujar Bahlil dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Kamis (5/6).
Meskipun tidak merinci sikap resmi Presiden, Bahlil menyampaikan bahwa kepala negara menunjukkan atensi serius terhadap keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.
Sorotan tajam publik tertuju pada kegiatan operasi tambang nikel yang dilakukan oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kawe, dan Manuran.
Berdasarkan hasil kajian Greenpeace, ketiga pulau tersebut masuk kategori pulau kecil sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang aktivitas tambang di wilayah tersebut.
Greenpeace melaporkan bahwa sejak beroperasi, aktivitas penambangan di area tersebut telah mengakibatkan deforestasi lebih dari 500 hektare serta menyebabkan limpasan sedimen ke wilayah pesisir, yang berpotensi memicu degradasi habitat laut seperti terumbu karang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keberlanjutan ekosistem laut Raja Ampat, kawasan yang dikenal sebagai geopark global dan ikon pariwisata bawah laut dunia.
“Jika dibiarkan, Raja Ampat bisa mengalami kerusakan serupa seperti yang terjadi di Halmahera, Wawonii, dan Kabaena akibat ekspansi industri nikel,” tegas Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Global untuk Indonesia, Kiki Taufik.
Ia juga menambahkan, sekitar 75 persen terumbu karang terbaik dunia berada di Raja Ampat dan kini mulai terdampak.
Merespons tekanan publik dan temuan organisasi lingkungan, Kementerian ESDM mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara operasi PT Gag Nikel. Keputusan ini mulai berlaku pada 5 Juni 2025, hingga verifikasi teknis dan evaluasi dokumen Amdal diselesaikan oleh tim independen yang ditugaskan pemerintah.
“Kami hentikan sementara untuk proses klarifikasi dan verifikasi di lapangan. Kami akan cek,” ujar Bahlil.
Bahlil menjelaskan bahwa PT Gag Nikel mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2017 dan memulai kegiatan produksi pada 2018. Perusahaan juga telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang disahkan sesuai prosedur.
“IUP dan Amdal mereka sah secara legal, namun kami tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tambahnya.
Langkah penghentian sementara ini merupakan sinyal kuat dari pemerintah bahwa keberlanjutan ekosistem dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas utama dalam pengelolaan sektor pertambangan nasional, terlebih di wilayah bernilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat.
(Sumber: Tempo.co)
Editor : Redaksi