PAMEKASAN, Celurit.news – Dugaan penyelewengan solar bersubsidi di Kabupaten Pamekasan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan penderitaan langsung bagi para sopir, nelayan, dan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup pada BBM subsidi.(20/01/2026).
Keluhan keras datang dari para sopir yang mengaku kerap kali harus mengantre berjam-jam di SPBU, namun akhirnya pulang tanpa mendapatkan solar.
Mereka menyebut solar subsidi justru lebih dulu dialirkan ke jerigen milik pengepul, sementara kendaraan operasional rakyat kecil tersisih.
“Kami antre lama, tapi jerigen selalu didahulukan. Kadang petugas bilang solar habis, padahal jelas-jelas dijual ke pengepul,” ungkap seorang sopir dengan nada kesal.
Situasi tersebut dinilai mencerminkan adanya praktik distribusi BBM yang menyimpang dan tidak berpihak pada penerima subsidi yang sah.
Sorotan publik sebelumnya tertuju pada SPBU bernomor lambung 54.693.01 di Jalan Raya Sumenep–Pamekasan, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, yang diduga menjadi titik pengurasan solar subsidi menggunakan puluhan jerigen.
Pantauan lapangan menunjukkan pengisian jerigen dilakukan secara terbuka, bahkan diduga melibatkan oknum petugas SPBU.
Menanggapi kondisi tersebut, Aktivis Madura Hasan Basri menilai praktik mafia solar di Pamekasan telah menjelma menjadi bisnis gelap yang terstruktur dan menggurita.
“Hampir semua SPBU rawan dijadikan ladang permainan. Kalau aparat terus diam, jangan salahkan masyarakat jika turun melakukan gerakan. Ini sudah keterlaluan,” tegas Hasan Basri.
Ia menduga jaringan mafia BBM tersebut mendapat perlindungan atau rekomendasi dari pihak tertentu, sehingga berani beroperasi secara terang-terangan.
“Solar subsidi itu bukan lagi untuk rakyat, tapi dijual ke bandar dan perusahaan. Ini kejahatan terstruktur dan terorganisir,” lanjutnya.
Hasan Basri mendesak Polres Pamekasan, Pertamina, dan BPH Migas segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya perlu difokuskan pada SPBU 54.693.01, tetapi juga SPBU lain di Pamekasan hingga Sampang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal solar subsidi.
Ia juga meminta aparat membongkar hingga ke akar, termasuk pihak penadah dan perusahaan di luar daerah yang diduga menerima pasokan solar subsidi tersebut.
“Nelayan dan petani menjerit karena solar langka dan mahal, sementara mafia bebas kirim solar ke PT. Kalau ini dibiarkan, patut dipertanyakan keberpihakan hukum,” ujarnya.
Sebagai informasi, pengangkutan dan penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa izin resmi merupakan pelanggaran Undang-Undang Migas dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Namun hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum setempat belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Media ini juga terus berupaya mengonfirmasi pihak pengelola SPBU, namun hingga saat ini terkendala keterbatasan akses komunikasi.
Dugaan penyelewengan solar subsidi di Pamekasan kembali menegaskan rapuhnya pengawasan distribusi BBM, di mana jerigen diduga bebas menguras subsidi negara, sementara rakyat kecil justru kehilangan haknya.
Editor : Redaksi