Pasar Ikan Ditolak, Nelayan Banyuates Tuding CSR Petronas Tutupi Utang Ganti Rugi Rumpon

Reporter : Alex supriadi
Puluhan nelayan saat melakukan demo di area pembangunan pasar ikan yang dananya bersumber dari csr petronas di kecamatan banyuates (foto: Alex Supriyadi/celuritnews).

SAMPANG, Celurit.News — Puluhan nelayan yang tergabung dalam Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) menggelar aksi demonstrasi menolak pembangunan Pasar Ikan Banyuates yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) Petronas. Aksi berlangsung di Pendopo Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Sabtu (1/3/2026).

Sejak pukul 09.00 WIB, massa nelayan memadati lokasi aksi sambil membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan pembayaran ganti rugi rumpon yang hingga kini belum direalisasikan. Aksi tersebut menjadi bentuk perlawanan nelayan terhadap Petronas yang dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat pesisir.

Baca juga: Gegara Ganti Rugi Rumpon Tak Dibayar, Nelayan Tolak CSR Petronas di Banyuates Sampang

PNPM menegaskan penolakan pembangunan pasar ikan itu dipicu belum dibayarkannya dana ganti rugi rumpon nelayan senilai Rp21 miliar. Dari total tersebut, sekitar Rp6 miliar merupakan hak nelayan di Kecamatan Banyuates.

Koordinator aksi PNPM, Faris Reza Malik, dalam orasinya menegaskan bahwa nelayan tidak menolak pembangunan, namun menolak ketidakadilan yang terus dibiarkan.

“Kami bukan anti pembangunan. Tapi bagaimana mungkin Petronas bicara CSR sementara kewajiban ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar tidak kunjung dibayar. Untuk Banyuates saja nilainya sekitar Rp6 miliar,” kata Faris di hadapan massa.

Baca juga: Kasus Rumpon Petronas Rp21 Miliar: Dinas Perikanan Sampang Mangkir dari Panggilan Polda Jatim

Ia menyebut, pembangunan pasar ikan dengan dalih CSR justru melukai nelayan dua kali: pertama karena kehilangan rumpon, dan kedua karena hak mereka diabaikan.

“Bayar dulu ganti rugi rumpon nelayan, baru bicara pembangunan. Jangan jadikan CSR sebagai tameng untuk menutupi ketidakadilan sosial terhadap nelayan,” tegasnya, disambut teriakan massa aksi.

Dalam aksi tersebut, PNPM menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

Baca juga: Penggelapan Rumpon Petronas Rp 21 Miliar, Polda Jatim Segera Gelar Perkara dan Naik Sidik

Menolak seluruh aktivitas pembangunan Pasar Ikan Banyuates selama ganti rugi rumpon belum dibayarkan.
Mendesak Petronas segera membayar ganti rugi rumpon nelayan sebesar Rp6 miliar secara penuh, adil, dan transparan.
Meminta penghentian seluruh kegiatan pembangunan hingga hak-hak nelayan dipenuhi.
Menolak penggunaan dalih CSR sebagai pembenaran atas pengabaian tanggung jawab dan perampasan hak nelayan.
Faris menegaskan, nelayan tidak ingin terus dijadikan korban atas aktivitas industri migas di wilayah pesisir.

“Nelayan bukan penghambat pembangunan. Tapi pembangunan yang mengorbankan nelayan dan mengabaikan keadilan sosial adalah bentuk kezaliman terhadap rakyat pesisir,” pungkasnya.

Editor : Imron Muslim

INTERNASIONAL
Terpopuler
Berita Terbaru