SAMPANG, Celurit.News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon Petronas senilai Rp 21 miliar, Kamis (16/20/2025)
Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang resmi ditandatangani oleh AKBP Deky Hermansyah, S.H., M.H., Kasubdit II Kriminal Umum Polda Jatim.
Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, serta menerima dan menganalisis sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Penyidik juga menegaskan akan melanjutkan proses penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi tambahan.
Sementara itu, Ali Topan, penasihat hukum pelapor, mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Jatim yang dinilai responsif dan transparan dalam menangani perkara ini.
“Kami selaku penasihat hukum pelapor mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Jatim yang telah memeriksa delapan saksi, termasuk terlapor berinisial S. Hal ini menunjukkan komitmen penyidik dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum sebagaimana diamanatkan KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019,” ujar Topan.
Baca juga: Polda Jatim Usut Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Rp 21 Miliar, PT Elnusa dan PT Bintang Dipanggil
Ia berharap proses penyelidikan terus berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai asas due process of law agar keadilan bagi para nelayan segera terwujud.
“Kami berharap penyidik tetap tegak lurus dan tidak ragu menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Baca juga: Kasus Rumpon Petronas Menggelinding, Kejati Jatim Panggil Manager dan Nelayan Sampang
Lebih lanjut, Ali Topan mengungkapkan bahwa penyidik dalam waktu dekat akan kembali memanggil sejumlah saksi penting.
“Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil beberapa saksi tambahan, seperti Camat Banyuates dan sejumlah Kepala Desa di wilayah Banyuates. Selain itu, hari ini penyidik juga telah memeriksa pihak PT Huatong,” pungkasnya.
Editor : Redaksi