SAMPANG,Celurit.news – Warga kembali bersuara lantang menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang di bawah kepemimpinan Bupati Slamet Junaidi agar segera memperbaiki ruas jalan penghubung antara Tambelangan dan Banyuates yang rusak parah, Sabtu (14/06/2025)
Desakan itu mencuat setelah sebuah video tragis beredar luas di media sosial, yang memperlihatkan sebuah mobil pick up terguling di Desa Sumber, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Baca juga: Breaking News : Kecelakaan Maut di Tol Paspro, Dua Orang Meninggal Dunia dan Satu Luka Berat
Dalam video yang viral tersebut, terdengar suara warga yang histeris dan menyerukan agar pemerintah segera bertindak.
“Ayo pemerintah bangun jalannya. Ini ada korban, pick up terguling. Ayo bangun, segera bangun," teriak salah satu warga dengan nada emosional.
Jalan poros ini telah lama dikeluhkan warga karena kerusakannya yang ekstrem. Jalan berlubang, bergelombang, dan minim penerangan menjadi pemandangan sehari-hari. Namun hingga kini, perbaikan tak kunjung dilakukan secara serius oleh pemerintah daerah. Padahal jalan ini merupakan akses vital antar kecamatan dan penghubung distribusi ekonomi warga pedesaan.
Ironisnya, di tengah kelumpuhan peran Pemkab Sampang, sejumlah netizen justru menyarankan agar perbaikan dilakukan secara swadaya.
"Itu harus dikerjakan secara swadaya, insyaallah jembatannya bagus. Jangan menunggu Pemkab Sampang," tulis salah satu pengguna media sosial.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah yang dianggap gagal menjalankan tanggung jawabnya dalam menyediakan infrastruktur dasar yang aman dan layak.
Baca juga: Jumat Legi Penuh Cinta: Kades Ketapang Daya Sampang Gelar Santunan untuk Anak Yatim
Hal tersebut juga kritik oleh Rofi salah satu aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur. Ia menulis pesan kepada media ini. Bahwa kegagalan melindungi masyarakat adalah suatu pelanggaran, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen
Kerusakan jalan yang menimbulkan kecelakaan seperti ini bukan hanya persoalan infrastruktur, melainkan juga soal keselamatan warga yang telah diabaikan. Dalam konteks hukum, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 4 huruf a dan c UU tersebut menegaskan bahwa konsumen (dalam hal ini warga negara) berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa—termasuk pelayanan publik seperti infrastruktur jalan. Sementara itu, Pasal 7 huruf a menegaskan bahwa pelaku usaha (termasuk pemerintah sebagai penyedia layanan publik) wajib "beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya".
Dengan tidak memperbaiki jalan yang membahayakan warga, Pemkab Sampang dapat dianggap mengabaikan prinsip perlindungan terhadap keselamatan dan hak dasar masyarakat.
Baca juga: Bupati Sampang Dikritik Warga Terkait Jalan Rusak di Tapaan-Olor
Desakan terhadap Slamet Junaidi, Bupati Sampang bukanlah kali pertama. Sepanjang masa jabatannya, persoalan infrastruktur jalan selalu menjadi sorotan. Sayangnya, belum nampak perbaikan di awal tahun 2025.
Kini, masyarakat Tambelangan dan Banyuates kembali bertanya: sampai kapan nyawa warga harus dipertaruhkan di jalanan yang rusak?
Warga menunggu langkah konkret, bukan sekadar retorika birokratis atau pembelaan atas nama anggaran. Jalan adalah nadi kehidupan. Jika itu terus dibiarkan rusak, maka pemerintah sedang menyiapkan lubang maut bagi rakyatnya sendiri.
Editor : Redaksi