KOTA KEDIRI || Celurit.news — Dunia pendidikan di Kota Kediri tercoreng oleh dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang dilakukan oleh Kepala SMKN 1 Kediri, Edy Suroto, Dua wartawan dari media Berita Patroli dan Tabloid Kharisma mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Nyoto, salah satu jurnalis yang hadir di lokasi, menuturkan bahwa dirinya bersama rekannya disekap secara psikologis dan dihadang ratusan siswa saat ingin mengonfirmasi berita sebelumnya yang dianggap kontroversial oleh pihak sekolah.
Baca juga: MK Putuskan Pendidikan Dasar Dan SMP Gratis Berlaku di Sekolah Negeri dan Swasta
“Kami datang dengan itikad baik untuk klarifikasi. Tapi yang terjadi justru seperti skenario terencana. Siswa-siswi dikerahkan, berteriak, dan menciptakan suasana intimidatif,” ungkap Nyoto.
Sebelum kunjungan ke sekolah, Nyoto telah lebih dulu berkomunikasi dengan Kepala Sekolah melalui WhatsApp. Dalam pesan yang ditunjukkan kepada media, Edy Suroto menulis:
“30 menit lagi ya, saya siapkan dulu anak-anak. Oke saya tunggu.”
Pernyataan ini dinilai menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam memobilisasi siswa untuk menyambut kedatangan jurnalis.
“Kalimat itu jelas: dia siapkan anak-anak. Begitu kami tiba, langsung disambut massa siswa yang berteriak. Beberapa bahkan menunjukkan sikap agresif. Ini bukan lingkungan kondusif untuk jurnalisme, tapi tekanan massal,” tambah Nyoto.
Aksi intimidasi tersebut diduga erat kaitannya dengan pemberitaan sebelumnya yang berjudul “LSM Kediri Geram Terhadap Pernyataan Kepala SMKN 1 Kota Kediri yang Minta Disembelih oleh Wartawan dan LSM.” Berita itu memicu reaksi keras dari internal sekolah.
Tim hukum redaksi Detikzone mengecam keras insiden tersebut dan menyebut tindakan kepala sekolah berpotensi melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pasal mengenai pembredelan dan penghalangan kerja jurnalistik.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah masuk ranah hukum. Jika siswa memang digerakkan, itu bentuk penyalahgunaan wewenang dan perusakan fungsi pendidikan,” ujar salah satu kuasa hukum media tersebut.
Ia menegaskan bahwa lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat penanaman nilai demokrasi, bukan panggung provokasi.
Baca juga: Aksi Mahasiswa di Depan Gedung DPRD Jatim: Dari Harapan hingga Ketegangan
“Pelibatan siswa dalam konflik eksternal sekolah, apalagi untuk menghadang kerja wartawan, sangat tidak bisa dibenarkan. Ini bentuk pengkhianatan terhadap fungsi pedagogik.”
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 1 Kediri belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Sementara itu, Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kediri Raya menyatakan tengah mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum.
Redaksi menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis adalah ancaman nyata terhadap kebebasan pers yang dilindungi konstitusi. Dalam negara demokrasi, wartawan memiliki peran strategis untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas publik.
Editor : Redaksi