Ketua PSI Sampang Rangkap Jabatan Direksi Anak BUMD, Netralitas dan Konflik Kepentingan Disorot

Reporter : Alex supriadi
Ilustrasi BUMD dan simbol partai politik. Rangkap jabatan pengurus partai sebagai direksi anak BUMD dinilai rawan konflik kepentingan.( Foto: Desain CeluritNews).

SAMPANG, Celurit.News – Rangkap jabatan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sampang, Prasetyo Lukman Hakim, kembali memantik sorotan publik. Pasalnya, Prasetyo mengakui hingga kini masih aktif menjabat sebagai Direktur Operasional PT Sampang Sarana Shorebase (SSS), perusahaan yang merupakan anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Geliat Sampang Mandiri (GSM).(03/01/2026).

Pengakuan tersebut disampaikan Prasetyo saat dikonfirmasi oleh wartwan Media Tnews, Ia menyebut tidak ada ketentuan hukum yang melarang dirinya merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik sekaligus direksi anak perusahaan BUMD.

Baca juga: Potret Jaminan Kesehatan Jawa Timur 2025: Data Rapi, Layanan Tersendat

“Saya masih aktif sebagai Direktur Operasional PT SSS,” ujar Prasetyo saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Menurut Prasetyo, PT SSS bukanlah BUMD secara langsung, melainkan anak perusahaan, sehingga larangan rangkap jabatan bagi direksi BUMD dinilainya tidak berlaku dalam posisinya saat ini.

“Tidak ada aturan yang melarang pengurus partai politik menjadi direksi anak perusahaan BUMD,” dalihnya.

Meski demikian, secara tata kelola dan prinsip hukum korporasi daerah, anak perusahaan BUMD tetap berada di bawah kendali dan pengawasan BUMD induknya. Kendali tersebut umumnya dilakukan melalui kepemilikan saham mayoritas maupun kontrol strategis dan operasional.

Dalam konteks ini, direksi anak perusahaan BUMD pada dasarnya merupakan perpanjangan tangan dari BUMD induk. Karena itu, prinsip larangan rangkap jabatan dan kewajiban menjaga netralitas politik seharusnya tetap melekat.

Baca juga: Muswil III Sapma PP Jatim Tuntas, Muhammad Agung Rizky Nahkoda Baru Periode 2025–2029

Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi intervensi politik praktis dalam pengelolaan badan usaha milik daerah.

Sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Daerah beserta peraturan turunannya, menekankan pentingnya profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMD dan entitas yang dikendalikannya.

BUMD didesain sebagai instrumen ekonomi daerah, bukan sebagai ruang distribusi kekuasaan politik ataupun alat kepentingan partai tertentu.

Karena itu, posisi Prasetyo Lukman Hakim sebagai Ketua DPD PSI Sampang sekaligus Direktur Operasional anak perusahaan BUMD dinilai berpotensi melanggar semangat larangan rangkap jabatan, meski celah normatif masih diperdebatkan.

Baca juga: Di Hari Disabilitas Internasional Sidoarjo Deklarasikan Sekolah Tanpa Diskriminasi

Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Sampang selaku pemilik BUMD, agar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) tetap terjaga.

Pengawasan dari lembaga terkait juga dinilai penting guna memastikan BUMD dan anak usahanya steril dari kepentingan politik praktis.

Hingga berita ini ditayangkan, Direktur Utama PT Geliat Sampang Mandiri (GSM), Tamsul, selaku induk perusahaan PT SSS, belum memberikan pernyataan resmi terkait sikap manajemen atas rangkap jabatan tersebut.

Editor : Khoirul Anam

breaking News
Terpopuler
Berita Terbaru