Kuasa Hukum Sorot Dugaan Pembiaran Polres Sampang dalam Kasus Penganiayaan Warga Miskin

Reporter : Alex supriadi

SAMPANG, Celurit.News – Penanganan laporan dugaan penganiayaan yang dialami seorang warga kurang mampu bernama Sagi, diduga menyisakan kejanggalan serius di tubuh Polres Sampang.

Selama hampir lima bulan, proses hukum berjalan tanpa kepastian, tanpa transparansi, bahkan diduga kuat terjadi pembiaran terhadap terduga pelaku yang identitas dan alamatnya telah diketahui berada di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang, Sabtu (22/11/2025)

Baca juga: Aktivis Desak Kejari Sampang Ungkap Tersangka Baru Kasus Korupsi PEN Rp 12 Miliar

Kelalaian administratif hingga penundaan penerbitan Laporan Polisi menjadi sorotan tajam dari pihak korban. Sagi hanya menerima Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) tanpa nomor registrasi, tanpa format yang jelas, serta tanpa stempel resmi—dokumen yang sejatinya tidak memiliki kekuatan administratif. Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, penyidik wajib menerbitkan Laporan Polisi sebagai dasar dimulainya penyelidikan dan penyidikan.

Kuasa hukum korban, Ahmad Bahrul Efendi & Partner, mengecam keras lambannya penanganan perkara ini.

“Tindakan Polres Sampang ini tidak hanya tidak prosedural, tetapi juga merugikan korban dan berpotensi menguntungkan terduga pelaku. Penundaan penerbitan Laporan Polisi selama 20 hari merupakan tindakan ganjil dan mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Baca juga: Pengacara Tersangka Kasus Korupsi PEN Rp 12 Miliar di Sampang Sebut Kliennya Jadi Korban Permainan Yayan

Menurutnya, penundaan seperti itu membuka celah bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti, mengatur alibi, bahkan melarikan diri.

Menurut Efendi lebih ironis lagi, hingga empat bulan setelah laporan dibuat, Polres Sampang tidak memberikan perkembangan apa pun. Tidak ada SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan), tidak ada informasi resmi, dan tidak ada langkah konkret. Bahkan, terdapat dugaan bahwa korban dan keluarganya justru diminta oleh oknum anggota polisi untuk mencari sendiri terduga pelaku, lalu menghubungi polisi jika sudah menemukannya.

“Sikap seperti ini bukan hanya tidak profesional, tetapi menunjukkan keengganan aparat untuk menjalankan tugas penegakan hukum yang menjadi kewenangannya,” ujar kuasa hukum.

Baca juga: Irigasi P3-TGAI Mangga Jaya Bira Tengah Sampang Diduga Bermasalah, Jawaban Pj Kades Picu Kecurigaan Baru

Berikut kronologi keterlambatan penanganan kasus Sagi:
• 12 Juli 2025 – Korban melapor ke Polsek Ketapang dan dibawa ke RSUD untuk visum, namun tidak diberikan satu pun dokumen resmi.
• 13 Juli 2025 – Korban melapor ke Polres Sampang, tetapi hanya menerima STTP tanpa nomor registrasi dan tanpa stempel.
• 2 Agustus 2025 – Setelah 20 hari dan melalui desakan berulang-ulang, Polres Sampang baru menerbitkan Laporan Polisi.
• Agustus–Desember 2025 – Selama 4–5 bulan, Polres Sampang tidak menerbitkan SP2HP ataupun memberi informasi perkembangan penyidikan.
Rangkaian peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk dugaan pelanggaran prosedur, kelalaian berat, serta ketidakseriusan Polres Sampang dalam menangani laporan dari masyarakat kecil. Kondisi ini dianggap sebagai tamparan terhadap prinsip Presisi, Transparansi, dan Penegakan Hukum Berkeadilan yang selalu dikampanyekan Polri.
Atas situasi tersebut, korban bersama kuasa hukumnya akan mengambil langkah lebih tegas.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan Satreskrim Polres Sampang ke Irwasum Mabes Polri dan Kabid Propam Polda Jawa Timur agar tindakan ketidakprofesionalan ini diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan,” tegas Ahmad Bahrul Efendi.

Editor : Redaksi

breaking News
Terpopuler
Berita Terbaru