Pengacara Tersangka Kasus Korupsi PEN Rp 12 Miliar di Sampang Sebut Kliennya Jadi Korban Permainan Yayan

Reporter : Alex supriadi
Para Tersangka Saat Berada di Ruangan Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Sampang. (Foto: Istimewa)

SAMPANG, Celurit.News – Kuasa hukum Umam, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Sampang, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku utama, melainkan hanya korban yang dimanfaatkan dalam proses pencairan anggaran.

Lukman Hakim, selaku kuasa hukum Umam, menyampaikan bahwa peran kliennya sebatas membantu proses administratif setelah dimintai tolong oleh Yayan, salah satu tersangka lain dalam perkara tersebut.

Baca juga: Irigasi P3-TGAI Mangga Jaya Bira Tengah Sampang Diduga Bermasalah, Jawaban Pj Kades Picu Kecurigaan Baru

“Umam ini hanya korban. Ia dimintai tolong oleh Yayan untuk meminjamkan CV. Tugasnya hanya membantu pengurusan administrasi dan proses pencairan dana di bank. Setelah dana cair, seluruh uang langsung diserahkan kepada Yayan. Bahkan Umam tidak pernah berkomunikasi dengan Kepala PUPR Sampang maupun Kabid-nya,” ujar Lukman.

Ia menjelaskan bahwa ada tujuh CV yang digunakan Yayan melalui perantaraan Umam. Biaya sewa bendera yang sebelumnya diterima Umam disebut sudah dikembalikan kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Baru Dua Bulan Rampung, Proyek Jalan Rp1,9 Miliar di Sampang Retak: Mutu Pekerjaan Dinas PUPR Dipertanyakan

“Yayan menyewa tujuh CV melalui Umam. Terkait biaya sewa yang sempat diterima, semuanya sudah dikembalikan kepada aparat penegak hukum (APH),” tambahnya.

Lukman menegaskan bahwa dirinya akan terus membela kliennya dalam proses hukum, serta siap mengungkap fakta sebenarnya di persidangan tipidkor. Menurutnya, posisi Umam dalam kasus ini murni sebagai pihak yang dimanfaatkan.

Baca juga: Kejari Sampang Terima Limpahan Empat Tersangka Korupsi PEN Rp12 Miliar: Pejabat PUPR Diduga Rekayasa Proyek

Sebagai informasi, Polda Jawa Timur telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PEN Kabupaten Sampang. Mereka adalah dua ASN Dinas PUPR Sampang, yakni Hasan Mustofa dan Syahron, serta dua pihak swasta, Yayan dan Umam. Kasus ini sejak tahun 2020 ditangani Polda Jatim, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan sekarang telah berada di Kejaksaan Negeri Sampang untuk proses lebih lanjut.

Editor : Redaksi

INTERNASIONAL
Terpopuler
Berita Terbaru