KEDIRI, celurit.news – Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap Rohmad Tri Hartanto (32) alias Anto, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Hasana, kembali molor untuk ketiga kalinya.
Sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, batal dilaksanakan karena berkas tuntutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) belum diterbitkan dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). ( 11/08/2025).
Baca juga: Ijazah Ditahan karena Tunggakan, Orang Tua Siswa SMAN 1 Mojo Kediri Terpaksa Tebus dengan Uang Saku
Ketua Majelis Hakim Khairul, SH., MH., memutuskan sidang ditunda hingga Kamis (21/08/2025). Penundaan disebut demi memastikan keabsahan administratif dan substansi berkas tuntutan sebelum dibacakan di persidangan.
“Sidang hari ini tidak bisa dilanjutkan karena berkas tuntutan dari Kejagung belum turun. Penundaan kami tetapkan hingga 21 Agustus 2025,” tegas Khairul di ruang sidang Cakra, PN Kota Kediri.
Usai sidang, JPU Ichwan Kabalmay, SH., MH., mengungkapkan berkas tuntutan sejatinya sudah disusun dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, lalu diteruskan ke Kejagung. Namun, Kejagung menahan penerbitan berkas dengan alasan menunggu petunjuk penerapan pasal yang tepat.
“Berkas sudah selesai. Hanya saja, kita menunggu petunjuk dari Kejagung soal penerapan pasal 340 KUHP. Informasinya sudah ada, tapi administrasi belum turun. Kami tidak bisa membacakan tuntutan sebelum berkas resmi keluar,” ujar Ichwan.
Baca juga: Rekan Indonesia Jatim Gelar Aksi Damai, Tuntut Kepsek SMAN 1 Mojo Kesiri Mundur
Ia menambahkan, penundaan sidang masih dimungkinkan selama masa penahanan terdakwa belum habis atau dapat diperpanjang.
Di pihak lain, kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menyatakan menghormati keputusan hakim. Meski mengakui sidang tuntutan sudah tertunda sebulan dari jadwal awal, ia menilai penundaan merupakan bagian dari proses hukum yang wajar.
“Kami menghargai keputusan hakim. Proses hukum harus lengkap dan hati-hati,” ucap Apriliawan.
Baca juga: Bongkar Dugaan Penipuan, Wartawan Malah Dilaporkan Oknom LSM di Kediri
Apriliawan juga meyakini tuntutan nantinya tidak akan menggunakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurutnya, fakta persidangan tidak menunjukkan unsur perencanaan.
“Kami menilai peristiwa ini spontan. Keyakinan kami pasal yang digunakan adalah pasal 351 ayat 3 atau pasal 338 KUHP,” katanya.
Kasus ini menyita perhatian publik sejak awal 2025, setelah potongan tubuh korban ditemukan di sejumlah lokasi. Sebagian ditemukan di koper merah di Ngawi, sementara bagian lain di Trenggalek dan Ponorogo pada akhir Januari 2025. Temuan mengerikan ini memicu gelombang keprihatinan dan desakan agar proses hukum berjalan cepat dan transparan.
Editor : Redaksi