KEDIRI, celurit.news – Jurnalis media Detikzone berinisial BG resmi melaporkan oknum salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kediri, berinisial ABD, ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Kediri pada Jumat (08/08/2025)
Laporan tersebut memuat dua dugaan tindak pidana serius, yakni menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta membuat laporan palsu kepada penguasa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut pelapor, persoalan ini bermula dari pemberitaan Detikzone yang membongkar dugaan keterlibatan ABD dalam melindungi seorang terduga pelaku penipuan tabungan warga, yang kemudian direkrut menjadi anggota salah satu LSM di Kediri.
Berita tersebut, yang diterbitkan awal Agustus 2025, disusun dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, prinsip verifikasi, dan dilengkapi hak konfirmasi kepada pihak terkait.
Namun, alih-alih menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana dijamin UU Pers, ABD justru diduga memilih jalur pelaporan pidana ke kepolisian dengan narasi yang memojokkan jurnalis dan medianya.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk intimidasi yang mengancam kemerdekaan pers dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.
“Kami menempuh jalur hukum karena ini menyangkut kepentingan publik dan kemerdekaan pers. Undang-undang jelas melarang siapa pun menghalangi kerja wartawan. Laporan palsu yang dibuat untuk menekan kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius,” tegas Igusty Madani, Pemimpin Redaksi Detikzone.
Igusty menegaskan, media yang dipimpinnya tidak akan tunduk pada segala bentuk tekanan atau pembungkaman.
“Siapapun yang mencoba membredeli karya jurnalistik akan saya lawan, dan tidak ada kata maaf. Kemerdekaan pers adalah hak konstitusional yang wajib kita jaga bersama,” ujarnya.
Ketua LSM GMBI Distrik Kediri Raya, Indra Eka Januar Gunawan, menyatakan pihaknya memberikan pendampingan penuh kepada wartawan yang telah menjalankan tugas sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Wartawan Detikzone.id yang kami dampingi telah bekerja profesional, termasuk melakukan konfirmasi sebelum memuat berita. Ironisnya, justru dilaporkan secara pidana yang jelas-jelas tidak berdasar,” tegas Indra
LSM GMBI menilai pelaporan tersebut sebagai pengaduan palsu dan upaya sistematis menghalangi kemerdekaan pers, yang berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu,
Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu,
Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Kami sudah mengajukan laporan resmi ke Polres Kediri Kota dan akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Ini bukan hanya soal satu wartawan, tetapi perlindungan profesi pers dan kebebasan berekspresi di negara demokrasi,” lanjut Indra.
Ia menegaskan, keberatan atas pemberitaan seharusnya ditempuh melalui hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan kriminalisasi yang bersifat intimidatif.
LSM GMBI Distrik Kediri Raya memastikan akan mendampingi proses hukum ini dan tetap membuka ruang musyawarah jika ada itikad baik dari pihak pelapor.
Pelapor dan LSM GMBI berpegang pada dasar hukum berikut:
Pasal 4 ayat (3) UU Pers: Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Melarang dan mengancam hukuman bagi siapapun yang menghalangi tugas jurnalistik.
Pasal 317 KUHP: Mengatur pidana atas pengaduan palsu yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Pasal 220 KUHP: Mengatur pidana bagi orang yang melaporkan tindak pidana padahal mengetahui hal itu tidak terjadi.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Pidsus Polresta Kediri. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pemeriksaan saksi maupun terlapor.
Detikzone dan LSM GMBI menegaskan akan mengawal perkara ini sebagai bagian dari perjuangan menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
Editor : Redaksi