SUMENEP, celurit.news – Polemik status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus pencurian sepeda motor yang ditangani Satreskrim Polres Sumenep memicu sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum.(01/08/2025).
Zubairi, S.H., praktisi hukum senior di Sumenep, menilai pemberitaan sejumlah media terkait pernyataan Kanit Pidum Aiptu Asmuni, S.H., M.Kn., tidak berimbang.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Kangean Diduga Rudapaksa 10 Santriwati, Ditangkap di Situbondo
Ia menyayangkan narasi media yang menyebut Kanit Pidum lempar tanggung jawab tanpa melihat konteks penetapan DPO sebagai bagian dari prosedur resmi.
Menurut Zubairi, penjelasan Aiptu Asmuni soal status Rama yang ditetapkan DPO sudah sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
“Ketika seseorang sudah DPO, itu artinya proses hukum tidak berhenti. Proses pengejaran tetap berjalan, bukan berarti dilepas begitu saja,” kata Zubairi
Ia menegaskan bahwa publik harus memahami perbedaan antara penghentian kasus dengan status buronan. Keduanya adalah hal yang sangat berbeda dalam mekanisme penyidikan.
Zubairi mengingatkan, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur kewajiban media untuk memberitakan secara berimbang dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, pemberitaan yang tendensius hanya akan menyesatkan opini publik dan mencederai prinsip keadilan.
“Media jangan sampai jadi alat tekanan publik yang menghukum seseorang secara sosial tanpa dasar hukum,” tegasnya.
Zubairi menilai keterbukaan Kanit Pidum justru menunjukkan transparansi penanganan kasus, bukan bentuk penghindaran tanggung jawab. Ia juga menyoroti tudingan ‘uang pengondisian’ dalam pemberitaan tersebut. Menurutnya, tuduhan itu tidak bisa dijadikan konsumsi publik tanpa laporan resmi dan pembuktian di jalur hukum.
Zubairi menekankan, penyebutan nama DPO di internal Polri tidak wajib diumumkan ke publik kecuali pada kondisi penyidikan terbuka, sesuai Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Biarkan proses hukum berjalan sesuai jalurnya. Kalau ada yang merasa dirugikan, tempuh jalur resmi. Bukan menghakimi lewat opini liar,” pungkas Zubairi.
Editor : Redaksi