SAMPANG, Celurit.news – Polemik rekrutmen Petugas Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Sampang kembali menjadi sorotan publik. Di tengah simpang siur proses seleksi dan munculnya berbagai pertanyaan mengenai transparansi rekrutmen petugas lapangan, beredar informasi bahwa seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang diduga turut terlibat sebagai petugas Sensus Ekonomi 2026. ( 11/06/2026).
Oknum tersebut diketahui berinisial ABD.H LM, yang saat ini tercatat sebagai pegawai PPPK pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya foto yang memperlihatkan yang bersangkutan berada dalam kegiatan pelatihan petugas Sensus Ekonomi 2026 di salah satu hotel di Surabaya.
Beredarnya foto tersebut memicu berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, status yang bersangkutan sebagai PPPK dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan rekrutmen petugas sensus yang selama ini diterapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Berdasarkan sejumlah pengumuman resmi rekrutmen Mitra Statistik dan Petugas Sensus Ekonomi 2026 yang diterbitkan BPS di berbagai daerah, salah satu syarat utama peserta adalah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI maupun Polri. Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga independensi, profesionalitas, serta pemerataan kesempatan kerja bagi masyarakat umum.
Sebagaimana diketahui, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga status PPPK secara hukum masuk dalam kategori ASN.
Jika informasi mengenai keterlibatan oknum PPPK tersebut terbukti benar, maka publik menilai perlu ada penjelasan resmi dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Sampang terkait mekanisme seleksi yang digunakan dalam perekrutan petugas Sensus Ekonomi 2026.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan apakah terdapat kebijakan khusus atau dispensasi tertentu yang memungkinkan seorang ASN, dalam hal ini PPPK, mengikuti kegiatan yang secara umum diperuntukkan bagi tenaga mitra statistik non-ASN.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Sebab, pelaksanaan Sensus Ekonomi merupakan program strategis nasional yang membutuhkan integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan sejak awal proses rekrutmen.
Di sisi lain, keterlibatan ASN dalam aktivitas di luar tugas kedinasan juga harus memperhatikan ketentuan kepegawaian yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun mengganggu pelaksanaan tugas utama sebagai aparatur pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari ABD.H LM terkait status dan keterlibatannya dalam kegiatan Sensus Ekonomi 2026 tersebut.
Pihak BPS Kabupaten Sampang juga belum memberikan penjelasan apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai petugas resmi, peserta pelatihan, atau memiliki kapasitas lain dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, sejumlah kalangan mendesak agar BPS melakukan klarifikasi terbuka guna menghindari munculnya spekulasi yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Sampang.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait agar polemik rekrutmen petugas Sensus Ekonomi 2026 dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Redaksi