Dugaan Judi Sabung Ayam Marak di Sokobanah Tengah Sampang, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Reporter : Anam Sakti
Aktivitas judi sabung ayam diduga berlangsung terbuka di Desa Sokobanah Tengah, Sampang.( Doc : Istimewa).

SAMPANG, Celurit.news - Aktivitas judi sabung ayam dilaporkan kian marak di Desa Sokobanah Tengah, Kabupaten Sampang. Praktik yang melanggar hukum ini disebut berlangsung rutin dan terkesan terbuka.(06/05/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan sabung ayam tersebut digelar secara berkala dua kali dalam sepekan, yakni setiap hari Senin dan Selasa.

Baca juga: Dapur MBG Karang Anyar Sampang di SDI Assanusi Tobai Barat Mencuat, Wali Murid Soroti Porsi dan Kelayakan Menu

Warga setempat menyebut, praktik perjudian ini sudah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan banyak pihak. Bahkan, aktivitas tersebut disebut-sebut tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Situasi ini memicu pertanyaan publik terkait pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Sejumlah pihak mendesak agar kepolisian segera mengambil langkah tegas.

Terkait hal ini, media melakukan konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Sokobanah, Iptu Sugeng. Namun, ia hanya memberikan jawaban singkat dan mengarahkan agar konfirmasi dilanjutkan kepada Kanit Reskrim.

“Monggo hubungi Kanit Reskrim,” ujarnya singkat sambil memberikan nomor kontak yang bersangkutan.

Baca juga: Kehadiran "Sultan Madura" H. Her Berikan Warna di Majlis Kolaborasi Attaufiq dan Dhampar Alas

Selanjutnya, saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Sokobanah Aiptu Edi Sutrisno, juga memberikan respons singkat. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang diterima.

“Siap, terima kasih infonya, akan kami tindak lanjuti,” jawabnya singkat.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait langkah konkret yang telah dilakukan aparat atas dugaan praktik perjudian tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Nelayan Desak Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Dana Rumpon, Penyidikan Dinilai Mandek

Sebagai informasi, praktik perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam, merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda.

Selain itu, penegakan hukum terhadap perjudian juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan komitmen negara dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di Indonesia.

Editor : Redaksi

INTERNASIONAL
Terpopuler
Berita Terbaru