SAMPANG, CELURIT.NEWS — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPS Islam Nahdlatun Nasiin kian mencuat. Satuan Gabungan Dewan Pimpinan Pusat Sinergi Transparansi Bersama Garda Kebijakan (Satgab DPP STKP-BASUPATI) resmi melayangkan somasi terakhir kepada kepala sekolah setempat.(01/04/2026).
Langkah tegas ini diambil setelah pihak sekolah dinilai tidak kooperatif serta mengabaikan surat permintaan klarifikasi yang sebelumnya telah dikirimkan pada akhir Januari 2026.
Somasi bernomor 128/SOM-II/BOS/SATGAB/STKP-BASUPATI/II/2026 tersebut memuat dugaan kuat adanya praktik korupsi dan manipulasi dalam pengelolaan dana BOS untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Dalam keterangan resminya, Satgab STKP-BASUPATI mengungkap sejumlah temuan yang dianggap janggal, salah satunya terkait laporan keuangan tahun 2023 yang mencatat saldo minus sebesar Rp 330,00.
Menurut mereka, secara prinsip akuntansi publik, angka negatif dalam laporan dana BOS tidak lazim dan mengindikasikan adanya kemungkinan manipulasi data guna memaksakan realisasi anggaran melampaui batas yang ditetapkan.
Kejanggalan lain ditemukan pada laporan BOS tahun 2025 tahap II. Dalam dokumen tersebut, dana sebesar Rp 30.550.000 tercatat telah diterima, namun tidak disertai rincian penggunaan alias seluruh komponen tercatat nol rupiah.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengarah pada dugaan penggelapan dana, mengingat tidak adanya transparansi terkait penggunaan anggaran yang seharusnya dipertanggungjawabkan.
Selain itu, tim juga menyoroti adanya dugaan pembengkakan honorarium guru yang tidak sebanding dengan jumlah siswa yang terus menurun setiap tahunnya.
Data yang dihimpun menunjukkan, pada tahun 2023 alokasi honor mencapai Rp 43.200.000 untuk 67 siswa. Tahun 2024 sebesar Rp 36.600.000 untuk 57 siswa, sementara pada 2025 jumlah siswa kembali menurun menjadi 47 orang.
Satgab menilai kondisi tersebut tidak rasional dan membuka kemungkinan adanya penerima honor fiktif dalam struktur penggajian.
Sebagai tindak lanjut, Satgab STKP-BASUPATI memberikan batas waktu 48 jam kepada kepala sekolah untuk memberikan klarifikasi tertulis disertai bukti pendukung yang sah.
Jika tidak ada tanggapan, tim gabungan dan auditor independen akan melakukan uji petik fisik di lokasi sekolah, termasuk memverifikasi kehadiran guru, jumlah siswa, hingga bukti penggunaan dana sarana prasarana dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Satgab juga menegaskan akan membawa temuan tersebut ke ranah hukum dengan melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Sampang dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sampang apabila pihak sekolah tetap tidak memberikan klarifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPS Islam Nahdlatun Nasiin belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
Editor : Redaksi