BANGKALAN, Celurit.News — Upaya seorang pengedar narkoba di Kabupaten Bangkalan untuk mengelabui aparat penegak hukum akhirnya berujung sia-sia. Modus menyembunyikan sabu di kandang kambing terbongkar setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat.(10/02/2026).
Seorang pria berinisial FZ (32), warga Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, tak berkutik saat digerebek petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan pada Senin 02 Februari 2026.
Baca juga: Terduga Jambret Maut Lansia di Pamekasan Ditangkap, Polisi Masih Dalami Peran dan Identitas Pelaku
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Unit II Satresnarkoba Ipda Ahmad Sanusi, setelah polisi menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka.
Informasi masyarakat itu menjadi kunci terbongkarnya praktik peredaran narkoba yang selama ini meresahkan warga setempat.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 16 kantong klip sabu siap edar dengan total berat 7,54 gram yang disembunyikan di sela-sela jerami dalam kandang kambing berbahan bambu dan kayu.
Kandang tersebut berada tepat di samping rumah tersangka, lokasi yang sengaja dipilih karena dianggap tidak mencurigakan oleh aparat.
Selain sabu, petugas juga menemukan dua butir pil ekstasi yang disimpan di saku celana FZ saat penangkapan berlangsung.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Ipda Kiswoyo Supriyanto, menyebut modus yang digunakan tersangka merupakan cara lama yang dikemas secara ekstrem untuk menghindari pengawasan polisi.
“Ini modus lama, menyimpan narkotika di tempat yang dianggap aman dan tidak mencurigakan. Namun tetap bisa kami ungkap,” tegas Kiswoyo saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama.
Ironisnya, ketika penggerebekan dilakukan, tersangka justru tertidur pulas di dalam rumah, seolah tak merasa terancam jeratan hukum.
Dari hasil pemeriksaan, FZ diketahui bukan hanya sebagai pemakai, melainkan pengedar aktif yang telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih enam bulan.
“Tersangka menjual sabu seharga Rp100 ribu per klip. Barang diperoleh dari pria berinisial R, warga Desa Morombuh, sementara pil ekstasi didapat dari AN, warga Desa Sadah, Kecamatan Galis,” ungkap Kiswoyo.
Penyidik kini bergerak cepat mengembangkan kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan para pembeli serta melakukan pengejaran terhadap dua pemasok yang identitasnya telah dikantongi.
Atas perbuatannya, FZ resmi ditahan di Rutan Polres Bangkalan dan terancam hukuman pidana berat dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bangkalan. Peran aktif masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” pungkas Kiswoyo.
Editor : Redaksi