JAKARTA, Celurit.news – Koalisi Mahasiswa Nusa Tenggara Barat (KM NTB-Jakarta) kembali menggelar aksi unjuk rasa, kali ini di depan kantor DPP Partai Gerindra, Rabu (10/9/2025). Massa mendesak Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, segera memecat Gubernur NTB, Lalu Muhammad Ikbal, dari keanggotaan partai.
Menurut mereka, Gubernur NTB diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran daerah yang melanggar ketentuan PP 12/2019, Permendagri 77/2020, dan Inpres 01/2025. Pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur Nomor 06 Tahun 2025 dituding melampaui batas kewenangan serta membuka praktik kongkalikong antara eksekutif dan legislatif di NTB.
Baca juga: Penguatan Stakeholder dan Peluncuran SIP Mobile SAE, Wali Kota Batu Dorong Optimalisasi Pajak Daerah
“Kami menemukan indikasi kuat adanya pembagian uang Rp78 miliar kepada sejumlah anggota DPRD NTB hasil pergeseran anggaran tersebut. Dugaan ini menegaskan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Gubernur NTB sekaligus kader Partai Gerindra,” tegas Aditya, koordinator lapangan aksi.
Dalam aksinya, KM NTB-Jakarta menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Mendesak DPP Partai Gerindra segera memecat Lalu Muhammad Ikbal dari keanggotaan partai karena diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Gubernur NTB.
Baca juga: H. Zaini Kupas Peran ISKOP dan Sejarah Ikatan Santri Kokop Bangkalan
2. Menagih komitmen Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk menindak kader yang terlibat korupsi.
3. Mendesak KPK RI mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana pokir DPRD NTB yang dinilai lamban ditangani Kejati NTB.
Baca juga: Aktivis Kediri Desak Bebaskan Tersangka, Publik Ingatkan Tanggung Jawab Koordinator Aksi
4. Meminta KPK RI segera memeriksa dan menangkap Ahmad Nursalim, Kepala BPKAD NTB, yang diduga berperan sebagai operator pembagian dana pokir DPRD NTB.
KM NTB-Jakarta menegaskan bahwa partai politik harus menjadi garda depan dalam menjaga integritas demokrasi, bukan melindungi kader yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi.
Editor : Redaksi