Pemprov Jatim Kucurkan Rp9,8 Miliar ke Desa-Desa di Sampang untuk Proyek Infrastruktur Fisik

Celurit.News
Ilustrasi pembangunan jalan desa. Tahun 2025, sejumlah desa di Sampang menerima kucuran dana BK dari Pemprov Jatim senilai Rp9,8 miliar untuk proyek infrastruktur. (Foto: celurit.news )

SAMPANG, celurit.news – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program Bantuan Keuangan (BK) Desa untuk tahun anggaran 2025. Kali ini, sejumlah desa di Kabupaten Sampang mendapat kucuran dana sebesar Rp9,8 miliar yang dialokasikan khusus untuk pembangunan infrastruktur fisik di tingkat desa.

Program tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/324/013/2025, yang ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada 22 Mei 2025. Keputusan itu sekaligus menetapkan pagu anggaran definitif yang telah diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Kota Batu Pasang Target 4 Medali Emas dari Cabor Tarung Derajat di Ajang Porprov IX

Berdasarkan data yang diterima redaksi Pilar Pos, total dana sebesar Rp9,8 miliar tersebut terbagi untuk 41 kegiatan fisik di berbagai desa. Nilai bantuan bervariasi, mulai dari Rp150 juta hingga Rp1 miliar, tergantung pada jenis dan skala pekerjaan infrastruktur yang diajukan oleh masing-masing desa.

Adapun jenis proyek yang akan dibiayai meliputi pembangunan pengaspalan jalan, rabat beton, jalan makadam, Tembok Penahan Tanah (TPT), dan saluran drainase. Semua proyek ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dasar di pedesaan agar mendorong pertumbuhan ekonomi dan aksesibilitas warga.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Sudarmanta, membenarkan bahwa sejumlah desa telah mengajukan pencairan dana tahap pertama. Desa yang dimaksud antara lain Pangarengan, Apaan, Taddan, dan Pandiyangan.

Baca juga: Dua Emas Sekaligus! Gulat Kota Batu Bangkit di Porprov Jatim 2025

Namun demikian, proses pencairan tidak berjalan serentak. Desa Pandiyangan, misalnya, masih menunggu proses dari pihak Bank Jatim, sementara Desa Taddan sedang menyelesaikan proses perbaikan dokumen administrasi agar bisa segera mencairkan dana BK.

Sudarmanta menekankan bahwa semua desa penerima bantuan harus segera melaksanakan proyek paling lambat bulan Agustus. Jika terlambat, proyek bisa terancam tidak terlaksana. Hal ini merujuk pada pengalaman tahun sebelumnya, di mana keterlambatan pencairan membuat sejumlah proyek gagal terlaksana dan dananya harus dikembalikan.

Baca juga: Dukung Langsung di Lokasi, Bupati Bangkalan Suntik Semangat Atlet di Porprov Jatim IX

“Agustus proyek harus dimulai, dan batas akhir pelaksanaan sampai Desember 2025. Saya tegaskan tidak boleh ada proyek fiktif. Semua program harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan tepat waktu,” tegas Sudarmanta, Kamis (03/07/2025).

Ia juga mengingatkan agar para kepala desa memastikan setiap tahapan dikerjakan sesuai rencana dan aturan yang berlaku. Program BK Desa ini diharapkan bisa memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat desa serta meminimalisir kesenjangan infrastruktur antarwilayah.

Editor : Redaksi

Breaking News
Terpopuler
Berita Terbaru