Petronas Lalai Rumpon Tak Diganti, Nelayan Madura Akan Demo SKK Migas Jatim

Reporter : Hasibuddin
Aktivis Pantura Madura Saat Mengantarkan Surat Audensi ke SKK Migas Jawa Timur. (Foto: Rosyid)

SURABAYA, Celurit.News — Kesabaran nelayan Pantura Madura akhirnya habis. Ketidakjelasan penggantian kerusakan rumpon akibat kegiatan seismik oleh perusahaan migas Petronas Carigali asal Malaysia bersama mitranya PT Elnusa memicu gelombang kemarahan, Rabu (02/07/2025)

Para nelayan dari empat kecamatan Pantura Pemekasan, Sokobanah, Ketapang, dan Banyuates, Kabupaten Sampang—bersama para aktivis akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan kantor SKK Migas Jawa Timur pada 14 Juli 2025.

Baca juga: Senam Sehat dan Pemeriksaan Mata Gratis Warnai Minggu Ceria Warga Jatra Timur

Aksi ini bukan tanpa alasan. Nelayan merasa telah berulang kali dirugikan tanpa kejelasan tanggung jawab. Sejumlah rumpon (rumah ikan) milik nelayan hancur dalam proses survei seismik migas yang dilakukan oleh Petronas dan PT Elnusa. Namun hingga kini, tidak ada satu pun ganti rugi yang dibayarkan, padahal kerugian ekonomi masyarakat pesisir sangat besar.

Faris Reza Malik, Koordinator Lapangan aksi yang juga mewakili Kecamatan Banyuates, menyatakan bahwa langkah turun ke jalan terpaksa diambil karena tidak ada itikad baik dari perusahaan.

"Kami mewakili nelayan dari enam desa di Kecamatan Banyuates. Kami akan aksi di depan SKK Migas Jatim agar lembaga ini tidak hanya jadi penonton. SKK Migas harus segera menekan Petronas dan PT Elnusa untuk bayar ganti rugi. Sudah cukup nelayan jadi korban," kata Faris.

Nada serupa dilontarkan Imron Muslim, aktivis yang mewakili Kecamatan Waru dan Sokobanah. Ia menilai SKK Migas sebagai otoritas negara dalam sektor hulu migas memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjadi mediator yang berpihak pada keadilan.

"SKK Migas jangan cuci tangan. Kami minta SKK Migas aktif menjadi penengah dan mendorong penyelesaian ganti rugi yang adil dan transparan. Jangan biarkan eksploitasi migas merampas hak hidup masyarakat nelayan," ujar Imron.

Sementara itu, Holik, salah satu nelayan korban kerusakan rumpon, menyampaikan kekecewaan mendalam. Ia bahkan menyebut Petronas dan PT Elnusa sebagai "pembohong" karena tidak kunjung memenuhi janji ganti rugi.

Baca juga: Fasilitas Tak Layak Dana Tak Transparan, KONI Sampang Disorot Keras di Ajang Porprov Jatim 2025

"Kalau rumpon kami tidak diganti, kami sepakat menolak Petronas melakukan eksploitasi di laut Banyuates. Mereka ingkar janji. Sudah tidak bisa dipercaya lagi," kecam Holik.

Landasan Hukum Tuntutan Nelayan

Tuntutan nelayan bukan tanpa dasar. Mereka merujuk pada beberapa regulasi yang secara jelas mewajibkan pelaku usaha mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas bisnis mereka:

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 7(g): Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen.
Pasal 19(1): Pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian akibat barang/jasa yang dihasilkannya.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 40(1): Kontraktor wajib melindungi lingkungan hidup dan sosial masyarakat.
Pasal 46: Kegiatan usaha hulu harus memperhatikan tanggung jawab sosial dan keselamatan lingkungan.
PP No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas
Pasal 30: Kontraktor wajib mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan dalam hal terjadi kecelakaan atau kerusakan.
SKK Migas Diminta Tidak Bungkam

Baca juga: 100 Hari Kinerja Bupati Sampang Tak Memuaskan: Akses Pendidikan dan Fasilitas Sekolah Jadi Sorotan

Dengan segala dasar hukum dan bukti kerugian yang terjadi, para aktivis mendesak agar SKK Migas tidak bersikap pasif. Sebagai badan negara yang mengoordinasikan dan mengawasi kegiatan hulu migas, SKK Migas memiliki peran vital untuk mencegah konflik horizontal dan ketidakadilan sosial di wilayah pesisir.

"Kalau SKK Migas tidak segera bertindak, maka jangan salahkan masyarakat bila mengambil langkah-langkah yang lebih tegas. Kami tidak akan diam dipermainkan oleh perusahaan asing di negeri sendiri,"tutup Imron.

Aksi pada 14 Juli mendatang diperkirakan akan menjadi aksi besar nelayan Madura pertama yang langsung menuntut pertanggungjawaban Petronas Carigali dan PT Elnusa di hadapan SKK Migas Jawa Timur. Aksi ini bisa menjadi babak baru perlawanan masyarakat pesisir terhadap eksploitasi sumber daya alam yang tak berkeadilan.

Editor : Redaksi

Breaking News
Terpopuler
Berita Terbaru