Eks Pejabat Dinas PU Surabaya Ditahan Terkait Gratifikasi Rp3,6 M

Reporter : Redaksi
Eks Pejabat PU Surabaya Digelandang Oleh Kejati Jatim. (Foto: Istimewa)

SURABAYA || Celurit.News – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menahan GSP, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. Ia diduga menerima gratifikasi dari kontraktor proyek pemerintah dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, HB Siregar, menyatakan bahwa penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap 32 saksi dan penyitaan barang bukti berupa uang tunai Rp3,6 miliar serta sejumlah aset.

Baca juga: Koperasi Kelurahan Merah Putih: Cak YeBe Desak Transparansi dan Hindari Konflik Kepentingan

“GSP menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 2016 hingga 2022. Uang gratifikasi tersebut tidak dilaporkan ke KPK, melainkan disamarkan melalui rekening pribadi dan dialihkan ke deposito serta investasi sukuk,” jelas Siregar, Selasa (03/06/2025) malam.

Baca juga: Rp900 Juta Tanpa Jejak: AMI Minta Aparat Penegak Hukum Usut iPad DPRD Surabaya

Meski tidak ditemukan kerugian negara, perbuatan GSP dinilai melanggar UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025, berlaku 20 hari sejak 3 Juni 2025. GSP kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya.

Baca juga: Warga Surabaya Diajak Jaga Semangat Perjuangan dalam menghadapi Tantangan

Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan sesuai hukum. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat strategis di sektor infrastruktur daerah.

Editor : Redaksi

News
Terpopuler
Berita Terbaru