SAMPANG, Celurit.news – Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) mengecam keras pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut istilah “londo ireng” dalam konteks wartawan, jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pernyataan tersebut belakangan menjadi perbincangan luas di ruang publik dan menuai kritik dari sejumlah organisasi pers di Indonesia. (26/07/2026).
Sekretaris Persatuan Jurnalis Sampang, Imron Muslim, mengatakan ucapan kepala negara yang mengaitkan profesi wartawan dengan istilah tersebut dinilai mencederai marwah insan pers yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Baca juga: Kritik Publik Tajam Menghantam Kinerja Pemkab Sampang Melalui Lomba Artikel di HUT ke-4 PJS
“Pernyataan tersebut sangat kami sesalkan. Wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang dan memiliki fungsi penting sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, pendidikan, hiburan, serta pengawas jalannya demokrasi. Karena itu, penggunaan diksi yang berpotensi menggeneralisasi profesi wartawan sangat tidak tepat,” ujar Imron, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari fungsi pers dalam negara demokrasi. Oleh sebab itu, perbedaan pandangan antara pemerintah dan media semestinya disikapi secara dewasa tanpa memberikan stigma yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi jurnalis.
“PJS menolak segala bentuk pelabelan yang dapat merendahkan martabat profesi wartawan. Kritik yang disampaikan media merupakan bagian dari mekanisme demokrasi, bukan bentuk permusuhan terhadap negara maupun pemerintah,” tegasnya.
Baca juga: Persatuan Jurnalis Sampang Gelar Bakti Sosial di HUT ke-4
Imron menambahkan, wartawan bekerja berdasarkan prinsip verifikasi, keberimbangan, serta tunduk pada mekanisme etik dan hukum pers. Apabila terdapat pelanggaran jurnalistik, penyelesaiannya telah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme Dewan Pers.
“Pernyataan seorang presiden memiliki dampak yang sangat luas. Karena itu kami berharap setiap pernyataan yang berkaitan dengan profesi wartawan disampaikan secara bijaksana agar tidak memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.
PJS juga mengajak seluruh insan pers tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, meskipun menghadapi berbagai bentuk kritik maupun tekanan.
Baca juga: KM NTB-Jakarta Desak DPP Gerindra Pecat Gubernur NTB Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut adanya pihak-pihak yang disebut sebagai “londo ireng” dengan mengaitkannya pada wartawan, pengamat, dan LSM. Pernyataan tersebut viral di media sosial dan memicu respons dari sejumlah organisasi pers nasional yang menilai ucapan tersebut berpotensi mendiskreditkan profesi jurnalistik.
PJS berharap polemik tersebut menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Organisasi itu juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga hubungan yang sehat antara pemerintah dan media dengan mengedepankan dialog, saling menghormati, serta menjunjung tinggi kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Editor : Redaksi