Kafe Zona Surabaya Disorot: Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Perizinan, THR Tak Dibayar hingga PHK Sepihak

Reporter : Anam Sakti
Kafe Zona di Jalan Gembong Tebasan, Surabaya, yang menjadi sorotan akibat dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan perizinan usaha. ( Doc : Istimewa).

SURABAYA, CELURIT.NEWS – Sebuah tempat usaha kuliner di kawasan Jalan Gembong Tebasan Nomor 1, Kota Surabaya, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran serius di bidang ketenagakerjaan dan perizinan usaha. Kafe yang dikenal dengan nama Kafe Zona itu dilaporkan belum memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.(06/04/2026).

Sejumlah pekerja mengaku hingga pasca Hari Raya Idul Fitri, hak mereka berupa THR belum juga diterima. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Korupsi Dana PEN Rp12 Miliar di Sampang Mulai Disidangkan, Empat Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan karyawan, terlebih sebagian dari mereka mengaku telah berulang kali menanyakan kejelasan pembayaran kepada pihak manajemen. Namun, respons yang diterima dinilai tidak memberikan kepastian.

“Kami hanya diminta bersabar karena katanya masih diajukan,” ujar salah satu karyawan yang enggan disebutkan identitasnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada realisasi pembayaran yang dijanjikan tersebut.

Tak hanya soal THR, persoalan lain juga mencuat. Beberapa karyawan mengaku mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa disertai alasan yang transparan maupun kompensasi pesangon sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Padahal, dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan, setiap pekerja yang terkena PHK berhak memperoleh pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lainnya sesuai masa kerja masing-masing.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga menyasar aspek perizinan usaha. Kafe tersebut diketahui memperdagangkan minuman beralkohol dengan kadar mulai dari 0,5 persen hingga lebih tinggi.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi PEN di Sampang Jalani Sidang Perdana Rabu di Pengadilan Tipidkor Juanda

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha tersebut diduga belum mengantongi izin resmi berupa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) maupun izin operasional lain yang diwajibkan oleh pemerintah.

Regulasi yang berlaku mengklasifikasikan minuman beralkohol ke dalam tiga golongan, yakni Golongan A, B, dan C, yang masing-masing memiliki ketentuan perizinan serta batasan distribusi yang ketat.

Apabila dugaan tersebut terbukti, pelanggaran tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi hukum berupa pencabutan izin usaha hingga penutupan operasional.

Para pekerja yang terdampak berharap pihak pengelola segera menyelesaikan kewajibannya dan memberikan hak-hak mereka sesuai aturan yang berlaku. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum.

Baca juga: GPPS Surabaya Apresiasi Kelulusan Kader dalam Dirosah Wustho PW MDS Rijalul Ansor Jawa Timur

Langkah pelaporan ke instansi terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan dinilai menjadi opsi untuk memperoleh perlindungan hukum dan penyelesaian yang adil.

Sementara itu, dugaan pelanggaran perizinan minuman beralkohol juga berpotensi ditindaklanjuti oleh aparat penegak peraturan daerah, termasuk Satpol PP dan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen Kafe Zona belum memberikan tanggapan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media.

Editor : Redaksi

INTERNASIONAL
Terpopuler
Berita Terbaru