Pemecatan Sepihak Perangkat Desa Tobai Timur Sampang Diduga Sarat Kepentingan, Camat dan PJ Kades Akan Diperkarakan

Reporter : Redaksi
Suarat Pemecatan Perangk Desa Tobai Timur Sokobanah Sampang Halaman Pertama ( Foto : Istimewa )

SAMPANG || Celurit.news – Dugaan tindakan semena-mena mencuat di Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Sejumlah perangkat desa dipecat secara sepihak oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Tobai Timur, Mathasan, berdasarkan surat rekomendasi dari Camat Sokobanah, Sapta Nuris Ramlan. Pemecatan tersebut memicu gejolak dan kemarahan para Perangkat Desa yang dipecat secara sepiha, yang menyebut tindakan itu brutal dan tidak sesuai prosedur.

Salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan mengungkapkan bahwa dirinya bersama beberapa rekannya diberhentikan mendadak tanpa ada teguran atau proses evaluasi kinerja terlebih dahulu.

Baca juga: LPK Transkonmasi Jawa Timur Desak Penegakan Hukum Dugaan Proyek Asal Jadi Yang Bersumber dari Dana Desa di Tobai Timur

 “Kami diberhentikan secara brutal. Tidak ada pembinaan, tidak ada rapat, hanya surat keputusan sepihak yang kami terima,” ujarnya kepada Celurit.news, Sabtu (07/06/2025).

Menurut sumber tersebut, pemecatan itu terkesan sarat kepentingan. Ia menduga ada aktor kuat di balik layar yang mendorong kebijakan pemberhentian ini.

 "Ada yang bermain. Bukan semata keputusan Pj. kepala desa atau camat. Ini skenario yang sudah dirancang," tegasnya.

Tindakan ini menuai protes keras dari masyarakat setempat. Beberapa tokoh desa menilai langkah Mathasan sebagai PJ Kepala Desa telah mencederai etika pemerintahan desa yang seharusnya transparan dan akuntabel. Mereka mendesak Bupati Sampang segera turun tangan untuk mengevaluasi peran Camat Sokobanah dalam perkara ini.

“Kami akan membawa masalah ini ke jalur hukum. PJ Kades dan Camat harus bertanggung jawab atas keputusan yang melukai banyak pihak,” imbuh perangkat desa yang dipecat. Ia menyebutkan akan melibatkan bantuan hukum dari lembaga advokasi masyarakat untuk mempersiapkan gugatan.

Baca juga: BRI KCP Pantura Sokobanah Sampang Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H

Surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Camat Sokobanah dinilai cacat administrasi karena tidak disertai evaluasi objektif maupun laporan resmi kinerja perangkat desa. Beberapa kalangan menyebut surat tersebut lebih menyerupai alat legitimasi untuk mengganti struktur desa demi kepentingan.

Sementara itu, Camat Sokobanah, Sapta Nuris Ramlan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pergantian perangkat desa di Tobai Timur. Ia menyatakan bahwa pergantian tersebut merupakan kewenangan Pj.kepala desa, dan telah dikonsultasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang.

“Waalaikumsalam, terkait perangkat desa di Tobai Timur, silakan konfirmasi langsung ke Pj. Kades. Info yang saya terima, sudah dikonsultasikan ke DPMD. Saya sempat tanya ke Pj. Kades, alasannya karena ada yang rangkap jabatan dan jarang masuk,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Homsah Resmi Nahkodai KOHATI Sampang, Siap Dedikasikan Diri untuk Pemberdayaan HMI-Wati

PJ Kepala Desa Tobai Timur, Mathasan, juga belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Namun, salah satu staf desa yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa keputusan tersebut sudah "diarahkan dari atas" dan bersifat politis.

Situasi ini memperkeruh suasana pemerintahan di tingkat desa. Warga Tobai Timur khawatir konflik internal ini dapat menghambat pelayanan publik serta memicu ketidakpercayaan terhadap aparat desa. 

Kasus ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Sampang. Praktik pemecatan sepihak tanpa prosedur yang transparan tak hanya mencoreng prinsip keadilan, tetapi juga mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dapat berdampak luas bagi stabilitas sosial politik di tingkat akar rumput. 

Editor : Redaksi

News
Terpopuler
Berita Terbaru