Rapor Merah JKN Blitar–Tulungagung, Rekan Indonesia Desak Percepatan UHC dan Kepesertaan Aktif

Reporter : Bagus Romadon
Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur Bagus Romadon bersama Ketua KPD Rekan Indonesia Kabupaten Blitar Hadi Purwanto saat bertemu Nurhadi, S.Pd., M.H. ( Dok : Bagus Romadon).

JAKARTA, Celurit.news — Persoalan jaminan kesehatan nasional (JKN) di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung mendapat sorotan serius. Cakupan kepesertaan yang masih berada di bawah rata-rata Jawa Timur, ditambah rendahnya peserta aktif, dinilai menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk segera mempercepat Universal Health Coverage (UHC).

Sorotan tersebut disampaikan Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) Jawa Timur dalam pertemuan Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, bersama Ketua KPD Rekan Indonesia Kabupaten Blitar, Hadi Purwanto, dengan Nurhadi, S.Pd., M.H.

Baca juga: Di Balik Pembakaran Bendera dan Penginjakan Garuda, Aktivis Tulungagung Soroti Krisis Legitimasi Pemerintah

Pertemuan itu membahas kondisi kepesertaan JKN, tingkat keaktifan peserta, akses pelayanan kesehatan, hingga perlindungan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Blitar dan Tulungagung.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 30 Juni 2026 yang menjadi bahan pembahasan, kedua daerah tersebut masih masuk kategori Zona Perhatian Khusus (Bottom 4) Jawa Timur dari sisi cakupan kepesertaan JKN.

Kabupaten Blitar memiliki jumlah penduduk 1.268.369 jiwa. Dari jumlah tersebut, peserta JKN tercatat 1.020.983 jiwa atau 80,50 persen. Namun, peserta yang berstatus aktif hanya 767.067 jiwa atau 60,48 persen.

Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Tulungagung. Dari total penduduk 1.142.607 jiwa, peserta JKN mencapai 968.013 jiwa atau 84,72 persen. Sementara peserta aktif hanya 704.957 jiwa atau 61,70 persen.

Angka tersebut masih terpaut cukup jauh dari rata-rata Jawa Timur yang mencapai 96,89 persen untuk cakupan kepesertaan dan 77,85 persen untuk peserta aktif.

Data tersebut menunjukkan persoalan JKN di kedua daerah tidak berhenti pada rendahnya jumlah masyarakat yang terdaftar. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan peserta yang sudah terdaftar tetap aktif sehingga benar-benar dapat mengakses layanan kesehatan ketika membutuhkan.

Rekan Indonesia: UHC Jangan Berhenti di Angka
Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, meminta Pemerintah Kabupaten Blitar menjadikan percepatan UHC sebagai agenda prioritas.

Menurutnya, keberhasilan UHC tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya warga yang tercatat sebagai peserta JKN. Status kepesertaan aktif dan kemudahan akses pelayanan harus menjadi ukuran utama.

“Kami mendorong Kabupaten Blitar segera mempercepat UHC. Tetapi UHC jangan hanya menjadi angka di atas kertas. Yang paling penting adalah masyarakat memiliki kepesertaan aktif dan ketika sakit bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Bagus.

Ia meminta pemerintah daerah memperkuat pendataan masyarakat miskin dan rentan, mempercepat penyelesaian kepesertaan nonaktif, serta meningkatkan koordinasi antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, pemerintah desa, rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Ketua KPD Rekan Indonesia Kabupaten Blitar, Hadi Purwanto, menilai persoalan administrasi dan kemampuan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Jangan sampai warga sudah sakit tetapi masih bingung bagaimana mendapatkan pelayanan. Pemerintah harus hadir memastikan masyarakat yang membutuhkan benar-benar mendapatkan jaminan kesehatan,” kata Hadi.

Tulungagung Juga Masih Punya Pekerjaan Besar
Rekan Indonesia juga menyoroti kondisi JKN di Kabupaten Tulungagung. Dengan cakupan kepesertaan sebesar 84,72 persen dan peserta aktif hanya 61,70 persen, pemerintah daerah dinilai masih memiliki pekerjaan besar untuk memastikan perlindungan kesehatan benar-benar dirasakan masyarakat.

Kelompok miskin dan rentan, pekerja informal serta masyarakat yang berpotensi mengalami kendala pembayaran iuran dinilai perlu mendapat perhatian lebih serius.

Baca juga: Klaim BPJS Pending Disorot, Rekan Indonesia Jatim Desak Audit Internal RSUD Ngudi Waluyo Wlingi

Selain memperluas cakupan, pemerintah daerah juga didorong membangun mekanisme pengaktifan kepesertaan yang cepat, sederhana dan tidak berbelit ketika masyarakat membutuhkan pelayanan medis.

Nurhadi: UHC Harus Bisa Dirasakan Masyarakat
Nurhadi, S.Pd., M.H., mengapresiasi perhatian Rekan Indonesia terhadap persoalan JKN di Blitar dan Tulungagung.
Menurutnya, keberhasilan UHC harus diukur dari manfaat yang benar-benar diterima masyarakat, bukan semata dari capaian angka kepesertaan.

“UHC tidak boleh berhenti pada angka kepesertaan, tetapi harus memastikan masyarakat dapat berobat dengan mudah, cepat, layak dan tanpa terbebani persoalan biaya,” ujar Nurhadi.

Ia juga menyoroti masih adanya potensi persoalan ketika masyarakat yang telah terdaftar ternyata memiliki status kepesertaan tidak aktif saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Jangan sampai ada warga yang sudah terdaftar, tetapi kepesertaannya tidak aktif ketika membutuhkan pelayanan. Pemerintah harus memastikan data masyarakat selalu diperbarui dan persoalan kepesertaan dapat diselesaikan secara cepat,” tegasnya.

Nurhadi mendorong penguatan sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, pemerintah desa, rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Pengaduan Warga Jangan Berhenti di Meja Administrasi
Pertemuan tersebut juga menyoroti mekanisme pengaduan masyarakat. Rekan Indonesia menilai masyarakat harus memiliki saluran pengaduan yang mudah dijangkau ketika menghadapi persoalan kepesertaan maupun pelayanan kesehatan.
Nurhadi menegaskan, setiap pengaduan harus berujung pada penyelesaian.

“Masyarakat harus tahu ke mana menyampaikan keluhan ketika menghadapi masalah. Pengaduan tidak boleh berhenti sebagai laporan, tetapi harus ditindaklanjuti sampai ada penyelesaian,” katanya.

Baca juga: Rekan Indonesia Kawal Percepatan UHC, Pemkab Blitar Targetkan Cakupan BPJS Kesehatan Capai 98 Persen

Hak Kesehatan Bukan Sekadar Target Administratif
Rekan Indonesia menilai persoalan JKN tidak semestinya dipandang hanya sebagai target administratif pemerintah. Jaminan kesehatan berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengatur hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara Pasal 34 UUD 1945 mengamanatkan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan jaminan sosial serta penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.

Penyelenggaraan jaminan sosial nasional juga memiliki landasan melalui UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Karena itu, percepatan UHC dinilai harus diarahkan pada terciptanya perlindungan kesehatan yang nyata, terutama bagi masyarakat miskin, rentan dan kelompok yang selama ini berisiko kehilangan akses pelayanan akibat persoalan kepesertaan.

Rekan Indonesia Siap Kawal
Bagus Romadon menegaskan Rekan Indonesia Jawa Timur akan terus mengawal persoalan kesehatan masyarakat di Blitar dan Tulungagung.

“Kami tidak ingin UHC hanya menjadi angka di atas kertas. Ketika rakyat sakit, mereka harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan tidak takut terkendala biaya. Data BPJS ini harus menjadi alarm bagi pemerintah Kabupaten Blitar dan Tulungagung untuk segera berbenah,” tegas Bagus.

Menurutnya, Rekan Indonesia siap menjadi bagian dari proses pengawalan aspirasi masyarakat, khususnya terkait kepesertaan JKN, status peserta aktif dan akses pelayanan kesehatan.

Pertemuan dengan Nurhadi diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara masyarakat, DPR RI, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan dan seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat terwujudnya jaminan kesehatan yang lebih merata.

Editor : Khoirul Anam

INTERNASIONAL
Terpopuler
Berita Terbaru