Aset Pasar Hewan Jadi Dapur SPPG Sudi Mampir, LSM PIAR Desak Audit: PAD Sampang Masuk atau Bocor?

Reporter : Anam Sakti
Surat pernyataan resmi LSM PIAR Kabupaten Sampang yang disampaikan kepada BPPKAD berisi permintaan audit terhadap dugaan pemanfaatan aset daerah sebagai Dapur SPPG, sekaligus meminta pemerintah memastikan seluruh mekanisme pengelolaan aset telah sesuai de

SAMPANG, Celurit.news – Pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten Sampang sebagai Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) “Sudi Mampir” di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, menuai sorotan tajam.(19/07/2026).

Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (LSM PIAR) Kabupaten Sampang mempertanyakan legalitas pemanfaatan sejumlah los di area Pasar Hewan Ketapang yang dialihfungsikan menjadi dapur operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca juga: LSM PIAR Desak Audit Aset Daerah yang Dijadikan Dapur SPPG, Minta BPPKAD dan BGN Bertindak

Bukan hanya soal izin penggunaan aset, LSM PIAR juga menyoroti potensi penerimaan daerah dari pemanfaatan aset tersebut. Pertanyaan besarnya: apakah seluruh penerimaan dari pemanfaatan aset milik daerah telah dibayarkan sesuai ketentuan dan masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)?

Sorotan itu disampaikan LSM PIAR saat melakukan audiensi dengan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang.

Direktur LSM PIAR Kabupaten Sampang, Abd. Hamid, mengatakan penggunaan aset daerah tidak boleh dilakukan secara serampangan, terlebih apabila aset tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan operasional yang berkaitan dengan pengelolaan dana dalam jumlah besar.

“Yang kami pertanyakan bukan program MBG-nya. Kami mendukung program tersebut. Namun, ketika aset pemerintah daerah digunakan, maka harus jelas dasar hukumnya, siapa yang memberikan izin, bagaimana mekanisme pemanfaatannya, berapa nilai sewanya, dan ke mana uangnya disetorkan,” tegas Abd. Hamid.

Dalam dokumen yang disampaikan kepada BPPKAD, LSM PIAR menyebut Dapur SPPG “Sudi Mampir” menggunakan lima los di area Pasar Hewan Ketapang. Organisasi tersebut meminta pemerintah daerah membuka secara terang status aset, dokumen pemanfaatan, perjanjian sewa, hingga bukti pembayaran.

LSM PIAR juga menyoroti besaran dana operasional yang diterima Dapur SPPG yang disebut mencapai sekitar Rp.6 juta per hari. Besaran tersebut, menurut mereka, semakin memperkuat pentingnya transparansi terkait penggunaan bangunan milik pemerintah.

“Kalau aset daerah digunakan untuk kepentingan operasional sebuah unit usaha atau kegiatan yang memiliki pembiayaan, maka harus ada kepastian bahwa pemanfaatan aset tersebut telah sesuai aturan dan tidak merugikan daerah,” ujar Abd. Hamid.

Namun, tudingan adanya potensi kehilangan PAD tersebut dibantah pihak Pemerintah Kabupaten Sampang.
Kabid Pasar melalui Sekretaris Aset (BPPKAD ) Kabupaten Sampang, Bambang, menjelaskan bahwa lokasi yang digunakan bukan bangunan baru yang secara khusus disiapkan sebagai Dapur SPPG, melainkan lima los terbuka di Pasar Hewan Ketapang.

Masing-masing los disebut berukuran sekitar 2 x 2 meter dan sebelumnya tidak digunakan sejak dibangun.
Menurut Bambang, persoalan bermula ketika pihak penyewa yang sebelumnya telah menggunakan lokasi tersebut untuk berjualan kemudian membangun bangunan permanen dari batu bata untuk keperluan Dapur SPPG.

“Awalnya los tersebut tidak ditempati. Kemudian ada yang menyewa dan meminta izin. Setelah diketahui ternyata dibangun untuk SPPG, kepala dinas turun langsung ke lokasi dan menyampaikan agar tempat tersebut tidak digunakan untuk SPPG,” jelas Bambang.

Pihak penyewa, lanjut Bambang, kemudian meminta waktu untuk tetap menggunakan lokasi tersebut selama satu tahun karena bangunan sudah terlanjur dibangun. Setelah terjadi pergantian kepala dinas, pemanfaatan kemudian sempat diperpanjang dengan syarat adanya kenaikan nilai sewa.

“Diperbolehkan diperpanjang dengan syarat sewanya dinaikkan. Kemudian diperpanjang tiga bulan. Setelah ada persoalan, pihak penyewa akhirnya memutuskan untuk pindah,” katanya.

Baca juga: Ari Adriansyah Asal Sampang Lolos D'Academy 8 Indosiar, Tampil Memukau dan Banjir Standing Ovation

Bambang juga membantah jika pemanfaatan los tersebut dilakukan tanpa pembayaran kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, pemanfaatan los pasar mengacu pada ketentuan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025.

“Karena itu los pasar, maka menggunakan ketentuan perda retribusi pasar,” ujarnya.

Ia memastikan pembayaran telah dilakukan dan disetorkan melalui Bank Jatim.

“Sudah ada perjanjian sewa los pasar dengan penyewa. Setoran tahun 2025 dan 2026 juga ada bukti Surat Tanda Setoran (STS) melalui Bank Jatim dan masuk PAD Pasar Hewan Ketapang,” tegas Bambang.

Pernyataan tersebut kini menjadi titik penting dalam polemik yang disorot LSM PIAR. Sebab, jika benar seluruh pembayaran telah masuk sebagai PAD, maka dokumen perjanjian sewa dan bukti setoran menjadi dasar untuk menjawab dugaan adanya potensi kehilangan pendapatan daerah.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya perbedaan antara nilai pemanfaatan aset, nilai sewa, mekanisme pembayaran, serta penerimaan yang masuk ke kas daerah, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat pengawasan internal pemerintah.

LSM PIAR menilai persoalan ini tidak cukup hanya diselesaikan melalui pernyataan bahwa pembayaran telah dilakukan. Mereka meminta seluruh dokumen dibuka dan diperiksa secara menyeluruh.

Baca juga: Pondok Pesantren Al-Arifin Sampang Lepas 121 Siswa, Cetak Generasi Berprestasi dan Siap Menempuh Pendidikan Lebih Tinggi

“Harus dibuktikan secara administratif. Berapa luas aset yang digunakan, berapa nilai sewanya, siapa yang memberikan izin, bagaimana perjanjian dibuat, dan berapa yang benar-benar masuk ke PAD. Semua harus jelas,” kata Abd. Hamid.

LSM PIAR juga mendesak Inspektorat Kabupaten Sampang melakukan audit terhadap status aset, proses pemberian izin, mekanisme pemanfaatan, nilai sewa, serta aliran penerimaan dari penggunaan los tersebut.

Audit dinilai penting untuk memastikan tidak ada persoalan administrasi maupun potensi kerugian daerah dalam pemanfaatan aset pemerintah.

Selain itu, LSM PIAR meminta Satuan Tugas MBG Kabupaten Sampang dan Badan Gizi Nasional (BGN) mengevaluasi keberadaan Dapur SPPG “Sudi Mampir”, terutama apabila ditemukan persoalan terkait status bangunan, perizinan, maupun penggunaan aset pemerintah daerah.

Abd. Hamid menegaskan, kritik tersebut tidak ditujukan untuk menghambat Program MBG.

“Program MBG harus tetap berjalan. Tetapi program nasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan. Aset daerah harus dikelola secara transparan dan setiap rupiah yang menjadi hak daerah harus masuk ke kas daerah,” tegasnya.

Kini, publik menunggu pembuktian administratif dari Pemerintah Kabupaten Sampang. Apakah pemanfaatan lima los Pasar Hewan Ketapang untuk Dapur SPPG telah sepenuhnya sesuai prosedur, dan apakah seluruh penerimaan dari pemanfaatan aset tersebut benar-benar telah masuk sebagai PAD?

Editor : Redaksi

INTERNASIONAL
Terpopuler
Berita Terbaru