Masyarakat Tiron Bangkit Akan Datangi BPN Kabupaten Kediri, Pertanyakan Ganti Rugi TKD dan Status 24 Bidang Tanah

Reporter : Andrian zuda Saputra
Mas Samiran, menyampaikan rencana audiensi ke BPN Kabupaten Kediri untuk meminta kejelasan terkait ganti rugi TKD Desa Tiron dan status hukum 24 bidang tanah pengganti.( Doc : Andrian )

KEDIRI, Celurit.news – Ketua Masyarakat Tiron Bangkit, Mas Samiran, menyatakan akan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri untuk meminta penjelasan terkait proses pembayaran ganti rugi Tanah Kas Desa (TKD) Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, serta kejelasan status hukum 24 bidang tanah yang telah dibeli oleh Pemerintah Desa Tiron sebagai tanah pengganti TKD.

Menurut Mas Samiran, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai proses pengadaan tanah tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan aset desa dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca juga: REKAN Indonesia Kediri Dukung Penghentian Sementara MBG, Desak Evaluasi Total Tata Kelola Program

"Kami datang ke BPN Kabupaten Kediri bukan untuk mencari konflik, tetapi untuk memperoleh penjelasan secara resmi mengenai proses pembayaran ganti rugi TKD serta status 24 bidang tanah pengganti. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan," ujar Mas Samiran.

Masyarakat Tiron Bangkit berharap BPN Kabupaten Kediri dapat memberikan informasi mengenai:

1. Proses administrasi dan pembayaran ganti rugi Tanah Kas Desa Tiron.

2. Status hukum 24 bidang tanah yang telah dibeli sebagai tanah pengganti TKD.


3. Tahapan sertifikasi, pencatatan, dan legalitas tanah pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Baca juga: Rekan Indonesia Jatim Gelar Cek Kesehatan Gratis di Kediri, 200 Warga Serbu Layanan, Kepala BPJS Turun Tangan

Dalam menyampaikan aspirasi tersebut, Masyarakat Tiron Bangkit menegaskan tetap mengedepankan cara-cara yang damai, tertib, dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

Langkah tersebut merujuk pada prinsip-prinsip dalam:

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Baca juga: Rekan Indonesia Jatim Santuni Anak Yatim di Kediri, Perkuat Sinergi dengan Polri di Bulan Ramadan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mengatur pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian sesuai prosedur.

Ketentuan peraturan pertanahan yang berlaku mengenai pendaftaran tanah dan administrasi pertanahan.


Mas Samiran berharap seluruh proses dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum sehingga mampu memberikan kepastian bagi pemerintah desa maupun masyarakat Desa Tiron.

"Transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan aset desa merupakan kepentingan bersama yang harus dijaga demi kesejahteraan masyarakat," tutup Mas Samiran.

Editor : Khoirul Anam

INTERNASIONAL
Terpopuler
Berita Terbaru