Tak Boleh Ada Warga Tertinggal, Rekan Indonesia dan BPJS Kesehatan Percepat UHC di Tulungagung-Pacitan

Reporter : Andrian zuda Saputra
(Doc: Tim Celuritnews).

TULUNGAGUNG, Celurit.News – Komitmen memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat terus diperkuat. Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur bersama jajaran KPD Rekan Indonesia Tulungagung menggelar audiensi dengan BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung guna mendorong percepatan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Pacitan.(27/06/2026).

Pertemuan tersebut tidak hanya membahas strategi peningkatan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi juga menyoroti pentingnya kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cakupan UHC Kabupaten Blitar Masih Tertinggal, Rekan Indonesia Jatim Desak Pemkab Segera Bentuk Regulasi Jamkesda

Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dunia usaha hingga masyarakat sipil, harus bergerak bersama memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.

Menurutnya, pencapaian UHC bukan sekadar target administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin perlindungan kesehatan masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan.

"Setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Karena itu, seluruh pihak harus berkolaborasi agar tidak ada masyarakat yang terabaikan dari sistem jaminan kesehatan nasional. Kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan juga merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan," tegas Bagus Romadon.

Bagus menambahkan, kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial.

Baca juga: REKAN Indonesia Kediri Dukung Penghentian Sementara MBG, Desak Evaluasi Total Tata Kelola Program

Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menyambut baik inisiatif yang dilakukan Rekan Indonesia dalam mendukung perluasan cakupan kepesertaan JKN di wilayah Tulungagung dan Pacitan.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu kunci utama dalam mempercepat terwujudnya Universal Health Coverage sehingga manfaat program JKN dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Baca juga: REKAN Indonesia Jatim Tagih Realisasi Komitmen Jaminan Kesehatan Warga Miskin di Tulungagung

"BPJS Kesehatan terbuka untuk bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan. Kami berharap kerja sama ini dapat mempercepat pencapaian UHC sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN," ujar Fitriyah.

Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya ke dalam program BPJS Kesehatan agar perlindungan kesehatan dapat diberikan secara optimal.

Melalui audiensi ini, KPW Rekan Indonesia Jawa Timur dan KPD Rekan Indonesia Tulungagung berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang inklusif, berkeadilan, serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Tulungagung dan Pacitan.

Editor : Faris Reza Malik

INTERNASIONAL
Terpopuler
Berita Terbaru