BLITAR, Celurit.News – Rendahnya capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Blitar menjadi sorotan serius Kolektif Pimpinan Wilayah (KPW) Rekan Indonesia Jawa Timur. Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Blitar untuk segera mengambil langkah konkret melalui pembentukan regulasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) guna memperluas perlindungan kesehatan masyarakat.(27/06/2026).
Berdasarkan data BPJS Kesehatan yang dihimpun Rekan Indonesia, Kabupaten Blitar hingga saat ini baru mencatatkan cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 81,71 persen dengan tingkat keaktifan peserta hanya 60,25 persen.
Dari total penduduk Kabupaten Blitar sebanyak 1.268.369 jiwa, sebanyak 1.036.385 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN. Namun, hanya 764.221 jiwa yang berstatus aktif. Kondisi ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang berpotensi belum mendapatkan perlindungan kesehatan secara optimal ketika membutuhkan pelayanan medis.
Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menilai angka tersebut menjadi indikator bahwa akses jaminan kesehatan di Kabupaten Blitar masih menyisakan pekerjaan rumah yang besar, terutama bagi masyarakat miskin, rentan, dan kelompok yang belum terjangkau program perlindungan sosial.
"Kesehatan merupakan hak dasar dan hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, negara melalui pemerintah daerah wajib hadir memastikan seluruh masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan tanpa diskriminasi," tegas Bagus Romadon.
Menurutnya, ketertinggalan Kabupaten Blitar dalam pencapaian UHC dibanding daerah lain di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kediri harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Blitar saat ini menjadi satu-satunya daerah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kediri yang belum mencapai status UHC. Sementara Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kota Kediri, dan Kota Blitar telah berhasil melampaui target nasional yang ditetapkan pemerintah.
Atas kondisi tersebut, Rekan Indonesia Jawa Timur bersama Rekan Indonesia Kabupaten Blitar mendesak Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebagai payung hukum yang kuat dan berkelanjutan dalam menjamin hak kesehatan masyarakat.
Selain itu, Rekan Indonesia juga meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan alokasi anggaran BPJS PBI APBD bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan, mempercepat pendataan warga yang belum terdaftar dalam Program JKN, memperkuat koordinasi lintas OPD, serta menyusun peta jalan (roadmap) percepatan UHC yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Bagus menegaskan bahwa pemenuhan hak kesehatan masyarakat tidak boleh berhenti pada slogan semata, melainkan harus diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
"Kesehatan adalah hak rakyat, bukan keistimewaan bagi kelompok tertentu. Pemerintah wajib hadir dan memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkeadilan. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional, termasuk aksi damai sebagai bentuk kontrol sosial," tegasnya.
Rekan Indonesia menilai percepatan pencapaian UHC bukan hanya soal memenuhi target angka kepesertaan, melainkan memastikan setiap warga Kabupaten Blitar mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan yang layak sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai regulasi nasional terkait hak atas kesehatan.
Editor : Khoirul Anam