Porsi Menu MBG Yayasan Al-Aziz Bira Timur Sampang Jadi Sorotan, Pengawasan Satgas Sampang Dipertanyakan

Reporter : Anam Sakti
Menu MBG dari dapur SPPG Yayasan Al-Aziz Bira Timur, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan setelah penerima manfaat mengeluhkan komposisi makanan dan kemasan. Kepala SPPG membenarkan menu tersebut berasal dari dapurnya, tetapi membantah penggunaan kertas min

SAMPANG, Celurit.news – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur SPPG Yayasan Al-Aziz, Desa Bira Timur, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Kali ini, keluhan penerima manfaat mengarah pada komposisi menu dan kemasan makanan yang diduga tidak sesuai dengan standar pelaksanaan program Badan Gizi Nasional (BGN).(14/10/2026).

Seorang penerima manfaat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya terhadap menu yang diterima. Ia menilai komposisi makanan yang dibagikan terkesan minim dan persoalan serupa disebutnya telah berulang kali terjadi. Namun, frekuensi kejadian tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumentasi dan keterangan pihak terkait.

Baca juga: Satgas MBG Sampang Disorot! Dugaan Sampah Dapur di Pasar Camplong Picu Desakan Evaluasi

Berdasarkan keterangan penerima manfaat, menu yang dipersoalkan terdiri atas satu buah jeruk, nasi, tahu goreng berukuran kecil, potongan ayam goreng, serta sedikit sayuran berupa kubis dan mentimun. Penerima manfaat juga mempersoalkan kemasan makanan yang terlihat menggunakan kertas minyak. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai standar porsi, kecukupan gizi, serta prosedur pengemasan makanan yang diterapkan.

“Kami sangat menyayangkan kalau menu yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Persoalan seperti ini jangan sampai terus berulang tanpa ada evaluasi,” ujar penerima manfaat tersebut.

Ia meminta Satgas MBG, baik di tingkat kecamatan maupun Kabupaten Sampang, tidak hanya menunggu pengaduan masyarakat. Menurutnya, pengawasan seharusnya dilakukan secara aktif dengan turun langsung ke dapur SPPG untuk memeriksa proses pengolahan, standar porsi, kualitas makanan, hingga mekanisme distribusi kepada penerima manfaat.

“Kami berharap Satgas kecamatan atau Kabupaten Sampang turun langsung ke dapur-dapur. Jangan hanya menunggu laporan dari bawah. Kalau pengawasan berjalan, seharusnya persoalan seperti ini bisa segera diketahui dan dievaluasi,” tegasnya.

Sorotan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan resmi BGN. Dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, penyusunan menu wajib mengacu pada standar Angka Kecukupan Gizi (AKG), dengan memperhatikan keseimbangan zat gizi dan kebutuhan kelompok penerima manfaat. Artinya, penilaian terhadap menu tidak cukup hanya berdasarkan tampilan atau jumlah potongan makanan, tetapi harus mempertimbangkan jenis penerima, berat porsi, nilai gizi, serta perencanaan menu yang ditetapkan.

Dalam ketentuan tersebut, perencanaan menu juga harus memperhatikan komponen pangan yang dibutuhkan untuk memenuhi asupan gizi penerima manfaat. Karena itu, menu yang dipersoalkan perlu diperiksa melalui data porsi, perhitungan kandungan gizi, dan standar menu yang berlaku pada kelompok sasaran terkait. Tanpa data tersebut, belum dapat dipastikan apakah menu yang diterima benar-benar melanggar standar gizi BGN.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah penggunaan kemasan kertas minyak. BGN dalam keterangannya mengenai standar operasional tempat makan MBG menyebut penggunaan ompreng sebagai prosedur distribusi makanan. Dalam kasus lain, BGN juga menyoroti pentingnya wadah yang sesuai prosedur dan keamanan pangan. Meski demikian, untuk menyimpulkan bahwa kemasan dalam kasus Bira Timur melanggar ketentuan, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah kertas tersebut benar-benar digunakan oleh pihak dapur atau makanan dipindahkan setelah proses distribusi.

Baca juga: Geger Puskesmas Robatal Sampang! Kapus dan Staf Perempuan Digerebek Suami, Polres Turun Tangan

Sementara itu, Kepala SPPG Yayasan Al-Aziz Bira Timur, Mad Huri, memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai keluhan tersebut. Ia membenarkan bahwa menu yang dipersoalkan merupakan menu dari dapurnya, tetapi membantah bahwa pihak dapur menggunakan kemasan kertas minyak.

“Waalaikumsalam. Mohon maaf, Pak, untuk menu kami tidak pernah pakai kertas. Dari dapur kami selalu menggunakan ompreng,” demikian tanggapan Mad Huri melalui pesan WhatsApp.

Mengenai komposisi makanan, Mad Huri menyatakan bahwa menu pada hari yang dimaksud memang seperti yang dikeluhkan penerima manfaat. Namun, ia kembali menegaskan bahwa pihak dapur selalu menggunakan ompreng untuk mendistribusikan makanan.

“Untuk menu kemarin memang seperti itu, Pak. Tapi kalau bentuk kertas kayak gitu, dapur kami tidak pernah. Kami dari dapur selalu menggunakan ompreng,” lanjutnya.

Baca juga: REKAN Indonesia Soroti Pelayanan RSUD Srengat Blitar, Dorong Transparansi dan Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Di satu sisi, penerima manfaat mempersoalkan komposisi menu dan kemasan yang diterimanya. Di sisi lain, Kepala SPPG membenarkan menu tersebut berasal dari dapurnya, tetapi menyangkal penggunaan kertas minyak. Perbedaan keterangan ini perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk melalui pemeriksaan dokumentasi saat makanan disiapkan, dikemas, dan diserahkan kepada penerima.

Satgas MBG Kabupaten Sampang bersama pihak pengawas terkait perlu memastikan apakah menu tersebut telah sesuai dengan perencanaan gizi dan standar porsi yang berlaku. Pemeriksaan juga penting untuk mengetahui alur distribusi makanan serta memastikan wadah yang digunakan memenuhi prosedur keamanan pangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, evaluasi dan tindakan korektif perlu dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh hasil pemeriksaan resmi dari BGN atau Satgas MBG mengenai dugaan ketidaksesuaian menu dan kemasan di dapur Yayasan Al-Aziz Bira Timur, Sokobanah Sampang , Celurit.news membuka ruang konfirmasi kepada Satgas MBG Kecamatan, Satgas MBG Kabupaten Sampang, serta pihak BGN agar persoalan ini dapat dijelaskan secara utuh dan berimbang.

Program MBG menyangkut pemenuhan gizi masyarakat sehingga pengawasan tidak boleh berhenti pada administrasi dan laporan rutin. Keluhan penerima manfaat perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan faktual, sementara pihak pengelola dapur berhak memberikan penjelasan atas setiap tuduhan. Publik pada akhirnya membutuhkan kepastian bahwa makanan yang didistribusikan benar-benar memenuhi standar gizi, keamanan pangan, dan prosedur yang ditetapkan pemerintah.

Editor : Redaksi

INTERNASIONAL
Terpopuler
Berita Terbaru